Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 5 Oktober 2023 | 19.50 WIB

Lakukan Penganiayaan di Gresik karena Beda Kaus Perguruan Silat, Empat Pelaku Lain Masih Diburu

Ilustrasi: tawuran pelajar - Image

Ilustrasi: tawuran pelajar

JawaPos.com – Agus Setiawan, Jainuri Ahmad, dan seorang remaja di bawah umur berinisial DF harus berurusan dengan aparat penegak hukum di Gresik. Gara-garanya, mereka tega menganiaya Ahmad Jainuri karena tersinggung dengan kaus perguruan silat yang dikenakan pria 20 tahun itu. Bahkan, para pelaku merusak motor milik korban.

Aksi para pelaku terjadi pada Minggu (1/10). Ketiganya sengaja mengincar korban saat melintas di kawasan jalan poros Desa Dapet, Kecamatan Balongpanggang, menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion dengan nopol W 5474 DJ sekitar pukul 02.15.

’’Pelaku merasa terprovokasi lantaran korban menggunakan kaus dari perguruan silat yang berbeda,’’ ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan kemarin (4/10).

Oknum pesilat itu pun langsung mengejar korban. Bahkan sengaja menendang motor korban hingga hilang kendali.

’’Setelah terjatuh, korban pun dikeroyok. Termasuk merampas paksa baju dan atribut yang digunakan korban,’’ jelas alumnus Akpol 2015 itu.

Pengeroyokan tersebut membuat korban mengalami luka lebam pada pelipis mata kanan, luka lecet pada pundak kiri dan tangan kanan, serta luka sobek pada kepala bagian belakang. Tidak sampai di situ, komplotan anak muda itu juga merusak motor korban dengan senjata parang dan linggis yang dibawa.

Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik pun bergegas untuk menindaklanjuti peristiwa pengeroyokan. Bermodal informasi dan keterangan yang didapat, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku.

’’Diamankan secara terpisah di rumah masing-masing. Saat ini mereka sudah mendekam di sel tahanan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,’’ ujar Aldhino.

Namun, pihaknya juga masih memburu empat tersangka lainnya yang diduga ikut terlibat. Pelaku yang dibekuk akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. ’’Ancaman pidana paling lama lima tahun penjara,’’ tandasnya. (yog/c12/diq)

PERISTIWA TAWURAN DAN KEKERASAN YANG PERNAH TERJADI DI WILAYAH HUKUM GRESIK SELAMA 2023

11 April

Satreskrim Polres Gresik terpaksa mengamankan 13 oknum pesilat buntut pengeroyokan terhadap warga Desa Wedani, Kecamatan Cerme. Sembilan pelaku di antaranya masih di bawah umur. Peristiwa dipicu lantaran pelaku melakukan aksi konvoi dan meresahkan warga.

9 Mei

Polres Gresik mengamankan enam pelaku buntut aksi pengeroyokan yang terjadi di Jalan Raya Tenaru, Kecamatan Driyorejo. Mereka adalah oknum perguruan silat, bahkan tiga di antara mereka berusia di bawah umur.

22 Juli

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore