Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 4 Oktober 2023 | 19.34 WIB

Jajakan Teman Wanita via Medsos di Sidoarjo, Reza Ferdianto Kantongi Rp 4 Juta dalam Sebulan

MASIH BARU: Reza Ferdianto, 24, digiring polisi dalam ungkap perkara bisnis prostitusi. - Image

MASIH BARU: Reza Ferdianto, 24, digiring polisi dalam ungkap perkara bisnis prostitusi.

JawaPos.com – Pria asal Kalitengah, Tanggulangin, diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo karena menjajakan teman wanitanya kepada pria hidung belang melalui media sosial. Muncikari yang bernama Reza Ferdianto digiring kemarin (3/10) dalam ungkap perkara di Mapolresta Sidoarjo.

Pria 24 tahun itu mengaku baru saja nyemplung ke bisnis lendir tersebut. ”Belum sampai satu tahun, sekitar empat sampai lima bulan,” katanya.

Dalam bisnisnya, Reza menawarkan dua wanita yang masing-masing berusia 32 tahun dan 28 tahun. Tersangka mengenal keduanya dari aplikasi MiChat. ”Dikenalkan temen, terus ternyata ketemu di aplikasi MiChat dan kemudian saya ajak,” ungkapnya.

Untuk menarik pelanggan, Reza menggunakan aplikasi WhatsApp dan MiChat dalam menawarkan dua teman wanitanya tersebut. Tempat yang digunakan untuk bermarkas atau melayani pelanggan pun berganti-ganti. ”Terakhir ada di Ngampelsari, Candi, sebelum tertangkap,” ujarnya.

Harga yang ditawarkan tersangka untuk sekali berhubungan badan mencapai Rp 500 ribu hingga 600 ribu. ”Bergantung nawarnya,” ucapnya.

Dari angka tersebut, dua teman wanitanya mendapatkan uang Rp 300 ribu. Sisanya digunakan untuk membayar sewa tempat dan diberikan kepada Reza. ”Gak tentu sebulan berapa. Saya kadang sekali main itu dapat Rp 50 ribu sampai Rp100 ribu, bergantung sisanya, sekitar mungkin Rp 4 juta ke atas,” jelasnya.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan, pelaku ditangkap saat berada di kosnya di Desa Ngampelsari, Candi, pada 25 September lalu sekitar pukul 21.00. Korban diketahui bermarkas di sana hingga beberapa warga curiga.

”Kami dapatkan laporan keresahan warga dan dari operasi siber,” ujar Kusumo. Polisi juga mengamankan wanita yang dipekerjakan tersangka bersama pria hidung belang yang menggunakan jasa muncikari tersebut. ”Untuk wanitanya, kami amankan dan berikan pendampingan. Untuk pelanggan, kami dalami,” tuturnya.

Seorang wanita lagi yang dipekerjakan pelaku masih didalami polisi. Tersangka terancam dijerat dengan tiga pasal. Mulai Pasal 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang hingga Pasal 296 dan 506 KUHP. (eza/c14/any)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore