
PERNAH BERPANGKAT: Dindin Kamaluddin (kanan) dan Ikhwan Nursyujoko di Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin (26/9).
JawaPos.com – Dindin Kamaluddin saat masih berpangkat letnan kolonel Czi menawarkan proyek pembangunan perumahan prajurit senilai Rp 23,7 miliar kepada PT Sier Puspa Utama (SPU).
Lantaran tertarik, perusahaan pelat merah itu memberikan Rp 1,2 miliar untuk uang muka ke Ikhwan Nursyujoko selaku perwakilan PT Neocelindo Inti Beton Bandung (NIBB) sebagai kontraktor. Namun, proyek yang ditawarkan ternyata fiktif.
Dindin dan Ikhwan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin (26/9). Keduanya didakwa melakukan korupsi karena perbuatannya menimbulkan kerugian negara.
’’Terdakwa DK sekarang sudah dipecat. Kejadian tahun 2018,” ujar Asisten Pidana Militer Kejati Jatim Hadi Pangestu.
Dindin yang saat itu menjadi perwira menengah (pamen) di Kodam III Siliwangi mengaku sebagai panitia proyek kepada PT SPU. Dia menawari perusahaan itu untuk memodali pembangunan perumahan prajurit berupa tower enam lantai di Cijantung, Jakarta Timur.
Dindin mengklaim pengerjaan proyek tersebut bakal dikerjakan PT NIBB. Hadi menjelaskan, PT SPU selanjutnya menyerahkan uang muka kepada Ikhwan secara bertahap. Awalnya Rp 1 miliar. Disusul Rp 250 juta.
Menurut dia, proyek yang ditawarkan ternyata tidak pernah ada. Hadi menyebut seluruh dokumen yang dipakai kedua terdakwa palsu. ’’Ada kerugian negara dari uang yang dikeluarkan PT SPU,” ujarnya.
Hadi menambahkan, perkara itu disidangkan di pengadilan umum karena salah seorang terdakwa adalah masyarakat sipil. Dindin sekarang juga bukan prajurit TNI. ’’Yang bersangkutan (Dindin) dipecat karena perkara lain,” terangnya.
Dindin mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena perkara penipuan yang sudah disidangkan di pengadilan militer. Sementara itu, Ikhwan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.
Berbeda dengannya, Dindin mengaku belum bisa bersikap karena pengacaranya tidak datang. ’’Minggu depan baru siap,” kata Dindin kepada majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suardhita mengatakan, sidang kedua terdakwa tidak bisa dipisahkan. Dindin diberi kesempatan untuk langsung membacakan eksepsi setelah Ikhwan pada agenda selanjutnya kalau berkeberatan dengan dakwaan.
’’Jadi, semua punya hak yang sama dan sidang tidak perlu ditunda-tunda,” ujarnya. (edi/c7/eko)

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
