Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 26 September 2023 | 20.44 WIB

DPRD Surabaya Siapkan Hearing Soal RTH Jadi Hunian

Perwakilan warga Perumahan Graha Natura menyerahkan surat permohonan hearing ke Komisi C DPRD Kota Surabaya, Senin (25/9). - Image

Perwakilan warga Perumahan Graha Natura menyerahkan surat permohonan hearing ke Komisi C DPRD Kota Surabaya, Senin (25/9).

JawaPos.com–Komisi C DPRD Kota Surabaya menyiapkan rencana hearing atau rapat dengar pendapat terkait ruang terbuka hijau (RTH) yang disulap menjadi hunian baru oleh pengembang.

Sekretaris Komisi C DPRD Surabaya Agoeng Prasodjo mengatakan, sedang meninjau permohonan hearing dari warga Graha Natura. Selanjutnya akan dilakukan rapat dengar pendapat dengan mengundang pihak-pihak yang terlibat.

”Iya, kami cek surat permohonan hearing. Secepatnya kami gelar rapat dengar pendapat dengan mengundang pihak-pihak terkait,” kata Agoeng Prasodjo seperti dilansir dari Antara.

Sebelumnya, belasan warga perumahan Graha Natura klaster Garden Ville 2, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, melakukan pengaduan/wadul ke Komisi C DPRD Surabaya. Kedatangan mereka ke gedung dewan untuk mengajukan permohonan hearing terkait ruang terbuka hijau (RTH) yang disulap menjadi hunian baru oleh pengembang.

”Kami ingin menindaklanjuti kembali setelah hasil sidak Komisi C beberapa waktu yang lalu ke Graha Natura. Bagaimana kelanjutannya mengenai masalah pengalihan fasum jadi hunian baru di klaster kami,” kata perwakilan warga Garden Ville 2, Fani.

Menurut dia, apabila pengembang dinyatakan melanggar, fasum berupa RTH tersebut harus dikembalikan sesuai site plan. Sebab sejak awal, pihaknya dijanjikan ada RTH luas berbentuk taman dan ditunjang dengan fasilitas untuk berolahraga.

”Hasil hearing pertama dan sidak di lokasi itu memenangkan warga. Sebab berdasar site plan, gambarannya itu memang diperuntukkan untuk fasum, bukan untuk hunian,” ujar Fani.

Meski pengembang diminta untuk menghentikan pembangunan hunian oleh Komisi C, sampai sekarang masih melakukan promosi terhadap rencana hunian baru di lokasi tersebut.

”Karena itu, warga mengharapkan ada hearing kedua. Kalau memang dinyatakan harus mengembalikan fasum sesuai semestinya, pengembang harus menanam pohon dan tumbuhan di sana. Apalagi sekarang ini tempat kami sudah gersang dan tidak ada fasilitas umum,” jelas Fani.

Hal sama juga disampaikan warga lain, Santoso. Dia mengatakan, pengembang telah membohongi puluhan pembeli klaster Garden Ville 2. Sebab sejak awal pembangunan, pengembang menjanjikan klaster tersebut eksklusif dengan hanya ada 24 unit hunian.

Hal tersebut dibuktikan dengan adanya site plan yang disahkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) pada 2019. Akan tetapi pada Agustus 2022, pengembang menerjunkan alat berat meratakan RTH. Pengembang berniat membangun hunian baru di lahan fasum klaster Garden Ville 2.

”Kami menolak pembangunan hunian baru di klaster Garden Ville 2. Kami mendesak fasum dikembalikan seperti awal sesuai site plan yang ditunjukkan. Kalau pengembang nekat melanjutkan pembangunan, silakan dibeli ulang lagi saja hunian kami,” kata Santoso.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore