Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 23 September 2023 | 17.45 WIB

Istri dan Anak Digugat karena Utang Almarhum Suami yang Pengusaha Hotel di Jepara

BERSENKETA: R. Hari Santoso menunjukkan gugatan sengketa utang Rp 6,6 miliar.

Almarhum Budhi Gunawan berutang Rp 7,6 miliar kepada C. Henyarti yang belum lunas hingga meninggal dunia. Istrinya, Ellyani, dan kedua anaknya sempat menandatangani surat kesediaan melunasi utang almarhum. Belakangan, pembayaran utang itu macet.

---

HENYARTI kini menggugat Ellyani dan dua anaknya, Johanes Abdi Mulia dan Jonathan Abdi Mulia, di Pengadilan Negeri Surabaya. Tiga ahli waris almarhum Budhi itu dianggapnya telah wanprestasi karena tidak melaksanakan isi surat kesepakatan perdamaian dengan melunasi utang almarhum.

Pengacara Henyarti, R. Hari Santoso, menyatakan, surat perdamaian itu menyebut bahwa Ellyani dan kedua anaknya telah mengakui utang almarhum kepada Henyarti sebesar Rp 7,6 miliar.

Ellyani sepakat melunasinya dengan menyerahkan empat bidang tanah di Pasuruan dan Malang, aset almarhum suami, kepada Henyarti. Termasuk membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), 50 persen biaya akta ikatan jual beli, biaya balik nama, dan lainnya.

Sisanya Rp 1 miliar akan dibayar dengan cara mengangsur sebesar Rp 50 juta per bulan. Namun, menurut Hari, Ellyani dan kedua anaknya telah mengingkari surat perdamaian itu karena tidak membayar pajak penjualan tanah yang menjadi tanggung jawab mereka.

’’Tergugat I (Ellyani) telah berhenti membayar angsuran Rp 1 miliar sejak April 2023,’’ kata Hari.

Henyarti menganggap Ellyani dan dua anak yang merupakan pengusaha hotel di Jepara dan Karimunjawa itu telah wanprestasi. Dari utang Rp 7,6 miliar, Ellyani disebut hanya membayar Rp 950 juta.

Dia meminta surat kesepakatan perdamaian itu dibatalkan. Ellyani dan anak-anaknya diminta untuk melunasi sisa utang Rp 6,6 miliar.

Hari menambahkan, Johanes dan Jonathan berupaya menolak warisan utang almarhum ayah mereka. Karena itu, Henyarti meminta lima aset Ellyani diletakkan sebagai sita jaminan.

’’Penolakan waris almarhum Budhi Gunawan dilakukan tergugat II (Johanes) dan tergugat III (Jonathan) untuk menghindari pembayaran atas utang-utang almarhum Budhi,’’ ujar Hari.

Sementara itu, pengacara Ellyani dan Jonathan, Philipus Aditya Winata, membantah kliennya wanprestasi. Menurut dia, kliennya telah berupaya melunasi utang tersebut.

’’Sudah melakukan prestasinya dengan mencicil hingga gugatan dilayangkan, tetapi tidak diakui,’’ kata Philipus.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore