BERSENKETA: R. Hari Santoso menunjukkan gugatan sengketa utang Rp 6,6 miliar.
Almarhum Budhi Gunawan berutang Rp 7,6 miliar kepada C. Henyarti yang belum lunas hingga meninggal dunia. Istrinya, Ellyani, dan kedua anaknya sempat menandatangani surat kesediaan melunasi utang almarhum. Belakangan, pembayaran utang itu macet.
---
HENYARTI kini menggugat Ellyani dan dua anaknya, Johanes Abdi Mulia dan Jonathan Abdi Mulia, di Pengadilan Negeri Surabaya. Tiga ahli waris almarhum Budhi itu dianggapnya telah wanprestasi karena tidak melaksanakan isi surat kesepakatan perdamaian dengan melunasi utang almarhum.
Pengacara Henyarti, R. Hari Santoso, menyatakan, surat perdamaian itu menyebut bahwa Ellyani dan kedua anaknya telah mengakui utang almarhum kepada Henyarti sebesar Rp 7,6 miliar.
Ellyani sepakat melunasinya dengan menyerahkan empat bidang tanah di Pasuruan dan Malang, aset almarhum suami, kepada Henyarti. Termasuk membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), 50 persen biaya akta ikatan jual beli, biaya balik nama, dan lainnya.
Sisanya Rp 1 miliar akan dibayar dengan cara mengangsur sebesar Rp 50 juta per bulan. Namun, menurut Hari, Ellyani dan kedua anaknya telah mengingkari surat perdamaian itu karena tidak membayar pajak penjualan tanah yang menjadi tanggung jawab mereka.
’’Tergugat I (Ellyani) telah berhenti membayar angsuran Rp 1 miliar sejak April 2023,’’ kata Hari.
Henyarti menganggap Ellyani dan dua anak yang merupakan pengusaha hotel di Jepara dan Karimunjawa itu telah wanprestasi. Dari utang Rp 7,6 miliar, Ellyani disebut hanya membayar Rp 950 juta.
Dia meminta surat kesepakatan perdamaian itu dibatalkan. Ellyani dan anak-anaknya diminta untuk melunasi sisa utang Rp 6,6 miliar.
Hari menambahkan, Johanes dan Jonathan berupaya menolak warisan utang almarhum ayah mereka. Karena itu, Henyarti meminta lima aset Ellyani diletakkan sebagai sita jaminan.
’’Penolakan waris almarhum Budhi Gunawan dilakukan tergugat II (Johanes) dan tergugat III (Jonathan) untuk menghindari pembayaran atas utang-utang almarhum Budhi,’’ ujar Hari.
Sementara itu, pengacara Ellyani dan Jonathan, Philipus Aditya Winata, membantah kliennya wanprestasi. Menurut dia, kliennya telah berupaya melunasi utang tersebut.
’’Sudah melakukan prestasinya dengan mencicil hingga gugatan dilayangkan, tetapi tidak diakui,’’ kata Philipus.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
