
TUNJUKKAN BARANG BUKTI: JPU Hajita Cahyo ugroho menunjukkan unggahan terdakwa Rahmawati di PN Surabaya. Terdakwa di-endorse untuk promosikan judi online.
Promosi judi online kini kian masif. Pengelolanya punya 1.001 cara untuk menarik perhatian banyak orang. Untuk mengelabui korbannya, pelaku meng-endorse selebgram.
---
AB mengaku sempat berhenti bermain judi online selama dua pekan. Mahasiswa 20 tahun itu tidak punya uang lagi untuk berjudi. Namun, tiba-tiba dia mendapat video call dari nomor tidak dikenal.
”Saya angkat, dia cewek cantik. Menawari saya main lagi. Dia kasih tips biar saya menang. Saya akhirnya main lagi. Ternyata kalah,” kata AB saat ditemui di Ponpes Inabah tempatnya direhabilitasi kemarin (14/9).
Promosi judi online kini semakin masif. Selain menawari pemain yang sudah pensiun untuk bermain lagi, pengelola gencar mempromosikan situs judi online di berbagai media sosial.
Salah satunya, memanfaatkan jasa selebgram. Tiga selebgram sudah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena mempromosikan judi online di akun Instagram (IG) mereka.
Selebgram Tessa Adinda Cristiniandita dihukum pidana 4 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan kurungan. Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan, perempuan yang juga dikenal sebagai disk jockey (DJ) Tessa Zellin itu terbukti mempromosikan judi online melalui akun Instagram miliknya.
Dari sekali unggahan, perempuan 23 tahun itu menerima upah Rp 250 ribu. Pada Juli lalu, tempat kosnya di Jalan Dukuh Kupang digerebek polisi.
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto menyebut penindakan tersebut sebagai salah satu upaya kepolisian memberantas judi online. Tidak hanya menindak pemain.
Menurut dia, polisi juga akan memproses pihak yang berkaitan. Termasuk promotor. ”Judi online termasuk salah satu kasus yang mendapat atensi karena dampaknya cukup meresahkan,” ujarnya kemarin.
Tessa dijerat Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE. Tindakannya dinilai termasuk mentransmisikan konten yang bermuatan perjudian. Dirmanto menegaskan, hukuman bagi promotor judi online memang tidak ringan.
Melihat pasal yang digunakan, ancaman hukumannya dua tahun lebih berat daripada pemain. ”Untuk memunculkan efek jera,” ungkapnya.
Selebgram Niken Widya Intan Permatasari bernasib hampir sama. Niken juga divonis pidana 4 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider sebulan kurungan.
Dia dinyatakan terbukti mempromosikan judi online di akun IG miliknya. Satu lagi selebgram yang diseret ke meja hijau karena terbukti meng-endorse judi online adalah Rahmawati alias DJ Rara.
Selain itu, pengelola judi online menyusupkan iklan di situs pendidikan hingga pemerintahan. Agus Tiyadi, pria lulusan SD, diadili karena menyusupkan iklan judi online di website Pascasarjana Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) dan Biro Umum Pemprov Jatim. Dia memperoleh uang Rp 200 ribu dari satu iklan yang terpasang.

Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
Sebut Sumbar 'Barbar' dan Kristen Fobia, DPP IKM Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri Selasa Besok!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
9 Mall Terbaik di Semarang, Selalu Jadi Andalan Wisatawan Saat Liburan Cari Hiburan
