
Tersangka pembobol rumah./
JawaPos.com – Akibat ketagihan judi online, pria bernama Syarwan yang nekat melakukan pembobolan rumah di Gresik, berhasil diringkus Satreskrim Polres Gresik.
Penangkapan pelaku pembobolan rumah di Gresik itu terjadi pada hari Minggu (10/9) pukul 22.00 di rumahnya, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, setelah menjual hasil rampokan untuk judi online.
Dilansir dari media partner JawaPos.com, Radar Gresik, Syarwan mengaku jauh-jauh mencuri dan membobol rumah di Gresik untuk membayar utang dan melanjutkan bermain judi online.
“Beberapa barang dan emas dijual untuk judi online,” aku Syarwan.
Berdasarkan sumber dari media sosial Facebook, Kasat Reskrim Polres Gresik mengatakan, “Kami mengamankan sejumlah barang bukti hasil pencurian. Uang tunai, dan perhiasan emas sudah dijual untuk judi online.”
Kejadian ini bermula saat pemilik rumah di jalan Pasir 4B/ 2, Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, yang merupakan karyawan BUMN, pergi membeli makan bersama istrinya pada pukul 15.00 pada tanggal (16/8) lalu.
Namun, setelah 30 menit mereka kembali, pasangan suami-istri ini terkejut begitu mendapati rumah yang berantakan dan beberapa barang hilang.
Kemudian korban dengan inisial nama M yang berusia 62 tahun itu segera melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Mapolres Gresik.
Berdasarkan rekaman CCTV di TKP, didapati seorang pria menggunakan jaket melompati pagar dan keluar membawa tas ransel.
Korban kehilangan 1 handphone merek Samsung A52, 1 laptop merek ASUS, 1 kamera merek Canon Rebel T3, uang tunai 4 juta, dan 106.08 gram perhiasan emas campuran.
Menurut AKP Aldhino Prima Wirdhan selaku Kasat Reskrim Polres Gresik, total kerugian korban sekitar Rp 113 juta rupiah.
Setelah dilakukan penyelidikan dan polisi berhasil mengidentifikasi serta keberadaan pelaku dalam kurun waktu hampir satu bulan pengejaran, Satreskrim Polres Gresik akhirnya berhasil membekuk Syarwan.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah HP merek Samsung A52 warna violet, laptop merek ASUS, kamera merek Canon Rebel T3, 1 buah jaket parasit hitam, 1 buah celana pendek levis biru dan tas hitam kombinasi biru.
Kasat Reskrim juga menerangkan bahwa atas perbuatannya, Syarwan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman sembilan tahun penjara.***

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
