Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 8 September 2023 | 20.32 WIB

Hotel Garden Palace Surabaya Pailit, Legislator PAN Minta Hak Gaji Karyawan Tetap Diperhatikan

Anggota Fraksi PAN DPRD Kota Surabaya Zuhrotul Mar’ah. Dimas Nur Apriyanto/JawaPos - Image

Anggota Fraksi PAN DPRD Kota Surabaya Zuhrotul Mar’ah. Dimas Nur Apriyanto/JawaPos

JawaPos.com–Hotel Garden Palace Surabaya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga (PN) Surabaya. Meski berstatus pailit, ada beberapa PR yang harus dituntaskan. Salah satunya adalah gaji karyawan yang belum dibayarkan.

Kuasa hukum para pekerja Hotel Garden Palace Surabaya yang di-PHK Agus Supriyanto mengatakan, bahwa PT Mas Murni Indonesia (Mami) sebagai perusahaan pengelola Hotel Garden Palace juga punya utang pada sejumlah bank. Dia menyebut total tagihan utang PT Mami hingga Rp 300 miliar.

”Selain itu, PT Mami juga belum membayar pesangon dan gaji ratusan pekerja,” ujar Agus.

Dia menyebutkan, ada sekitar 200 pekerja belum memperoleh upah dari pemilik hotel di Jalan Yos Sudarso Surabaya itu.

Usai dinyatakan pailit, Agus menegaskan, kurator bakal membereskan berbagai aset PT Mami. Salah satunya adalah Hotel Garden Palace. ”Aset itu akan dilelang, hasilnya untuk melunasi utang pada karyawan,” tutur Agus.

Terpisah, legislator DPRD Surabaya Komisi B dari PAN Zuhrotul Mar’ah meminta agar hak para karyawan tetap diperhatikan. Termasuk pada gaji karyawan.

”Bagaimanapun, itu adalah pekerja. Haknya wajib dipenuhi juga, jangan sampai tidak terpenuhi haknya,” ucap Zuhrotul Mar’ah, anggota Komisi B DPRD Surabaya itu.

Dia menjelaskan, status upah dan hak-hak karyawan lain jika belum dibayarkan ketika perusahaan dipailitkan merupakan utang yang didahulukan pembayarannya. Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam pasal 81 angka 33 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 95 UU Ketenagakerjaan. 

Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasar ketentuan peraturan perundang-undangan, upah dan hak lain yang belum diterima pekerja atau buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya. Upah pekerja/buruh didahulukan pembayarannya sebelum pembayaran kepada semua kreditor. Hak lain dari pekerja/buruh didahulukan pembayarannya atas semua kreditur kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore