
Ilustrasi ibu hamil. (Agus Wahyudi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Pemkot Surabaya menyempurnakan aturan jaminan persalinan (jampersal). Regulasi tersebut tidak hanya memberikan dukungan biaya persalinan bagi ibu hamil. Namun, juga menanggung kebutuhan lain. Salah satunya uang transportasi.
Bentuk bantuan pemkot itu tertuang dalam regulasi anyar. Yakni, Peraturan Wali Kota No 45 Tahun 2020. Isinya mengatur pedoman pelaksanaan pemberian jaminan persalinan (jampersal).
Aturan itu merupakan pembaruan dari regulasi sebelumnya. Yakni, Perwali No 53 Tahun 2019. Ada dua yang menjadi pembeda dari regulasi sebelumnya. Pertama, dalam pasal V Bab IV Sasaran.
Dalam poin nomor 8, fasilitas itu juga menyasar warga yang telantar.
Selanjutnya, pemkot tidak hanya memberikan dukungan biaya persalinan. Namun, juga mengganti biaya transportasi bagi warga yang mengantar dari rumah ke fasilitas kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya Febria Rachmanita menjelaskan bahwa jampersal memang sudah berjalan. Tujuannya memberikan kemudahan bagi warga Surabaya yang hendak melahirkan. Terutama yang tingkat ekonominya lemah. Itu ditunjukkan dengan kepemilikan SKTM. ’’Agar tidak terbebani dengan biaya persalinan,’’ ucapnya.
Dalam Perwali No 53 Tahun 2019, pemkot mengatur secara detail. Pemkot memberikan bantuan sejak bayi berada di dalam kandungan. Berlanjut ke pemeriksaan kesehatan. Hingga akhirnya bayi lahir. Dengan aturan itu, harapannya mampu menekan angka kematian ibu dan bayi.
Poin keberpihakan kepada warga juga tidak dihilangkan dalam Perwali No 45 Tahun 2020. Justru ditambah. Contohnya, sasaran penerima. Warga miskin yang tidak memiliki jaminan kesehatan dan yang memiliki jaminan kesehatan namun tidak aktif tetap mendapatkan bantuan. Selain itu, ada warga telantar. ’’Memiliki NIK, namun tidak memiliki tempat tinggal,’’ terangnya.
Teknis pemakaian fasilitas itu terbilang mudah. Untuk kontrol bagi ibu hamil, cukup disampaikan bukti pembayaran ke pemkot. Disertai sejumlah berkas lain. Misalnya, fotokopi KK dan KTP serta SKM dan bukti kepemilikan jaminan kesehatan yang tidak aktif. Selain itu, perincian biaya perawatan serta bukti pelayanan.
Persyaratan itu disampaikan ke dinkes. Selanjutnya, dilakukan telaah. Baru kemudian bantuan diserahkan. ’’Besarnya disesuaikan dengan tarif jaminan kesehatan nasional (Jamkesnas),’’ paparnya.
Pemkot juga memberikan tambahan layanan. Yakni, bagi warga yang hendak melahirkan, tetapi tidak memiliki kendaraan. Salah satu solusinya menyediakan mobil jemputan. ’’Kami jemput dari rumah hingga rumah sakit,’’ jelasnya.
Lebih lanjut, Feny, sapaan akrab Febria, menjelaskan bahwa tingkat kematian ibu dan anak sejauh ini bisa ditekan. Melihat itu, pemkot membuat Perwali 45 Tahun 2020. Aturan tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi warga saat hendak melahirkan. ’’Sudah banyak yang mengajukan,’’ ucapnya.
Pemkot tidak ingin fasilitas tersebut salah sasaran. Dimanfaatkan oleh pihak yang memiliki kemampuan untuk membiayai persalinan. Untuk menangkal itu, pemkot memiliki cara. Yakni, menerjunkan tim verifikator. Tugasnya menelaah data hingga benar-benar akurat.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
