Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 6 Oktober 2020 | 22.15 WIB

Pemkot Surabaya Tanggung Biaya Persalinan dan Uang Transportasi

Ilustrasi ibu hamil. (Agus Wahyudi/Jawa Pos) - Image

Ilustrasi ibu hamil. (Agus Wahyudi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Pemkot Surabaya menyempurnakan aturan jaminan persalinan (jampersal). Regulasi tersebut tidak hanya memberikan dukungan biaya persalinan bagi ibu hamil. Namun, juga menanggung kebutuhan lain. Salah satunya uang transportasi.

Bentuk bantuan pemkot itu tertuang dalam regulasi anyar. Yakni, Peraturan Wali Kota No 45 Tahun 2020. Isinya mengatur pedoman pelaksanaan pemberian jaminan persalinan (jampersal).

Aturan itu merupakan pembaruan dari regulasi sebelumnya. Yakni, Perwali No 53 Tahun 2019. Ada dua yang menjadi pembeda dari regulasi sebelumnya. Pertama, dalam pasal V Bab IV Sasaran.

Dalam poin nomor 8, fasilitas itu juga menyasar warga yang telantar.

Selanjutnya, pemkot tidak hanya memberikan dukungan biaya persalinan. Namun, juga mengganti biaya transportasi bagi warga yang mengantar dari rumah ke fasilitas kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya Febria Rachmanita menjelaskan bahwa jampersal memang sudah berjalan. Tujuannya memberikan kemudahan bagi warga Surabaya yang hendak melahirkan. Terutama yang tingkat ekonominya lemah. Itu ditunjukkan dengan kepemilikan SKTM. ’’Agar tidak terbebani dengan biaya persalinan,’’ ucapnya.

Dalam Perwali No 53 Tahun 2019, pemkot mengatur secara detail. Pemkot memberikan bantuan sejak bayi berada di dalam kandungan. Berlanjut ke pemeriksaan kesehatan. Hingga akhirnya bayi lahir. Dengan aturan itu, harapannya mampu menekan angka kematian ibu dan bayi.

Poin keberpihakan kepada warga juga tidak dihilangkan dalam Perwali No 45 Tahun 2020. Justru ditambah. Contohnya, sasaran penerima. Warga miskin yang tidak memiliki jaminan kesehatan dan yang memiliki jaminan kesehatan namun tidak aktif tetap mendapatkan bantuan. Selain itu, ada warga telantar. ’’Memiliki NIK, namun tidak memiliki tempat tinggal,’’ terangnya.

Teknis pemakaian fasilitas itu terbilang mudah. Untuk kontrol bagi ibu hamil, cukup disampaikan bukti pembayaran ke pemkot. Disertai sejumlah berkas lain. Misalnya, fotokopi KK dan KTP serta SKM dan bukti kepemilikan jaminan kesehatan yang tidak aktif. Selain itu, perincian biaya perawatan serta bukti pelayanan.

Persyaratan itu disampaikan ke dinkes. Selanjutnya, dilakukan telaah. Baru kemudian bantuan diserahkan. ’’Besarnya disesuaikan dengan tarif jaminan kesehatan nasional (Jamkesnas),’’ paparnya.

Pemkot juga memberikan tambahan layanan. Yakni, bagi warga yang hendak melahirkan, tetapi tidak memiliki kendaraan. Salah satu solusinya menyediakan mobil jemputan. ’’Kami jemput dari rumah hingga rumah sakit,’’ jelasnya.

Lebih lanjut, Feny, sapaan akrab Febria, menjelaskan bahwa tingkat kematian ibu dan anak sejauh ini bisa ditekan. Melihat itu, pemkot membuat Perwali 45 Tahun 2020. Aturan tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi warga saat hendak melahirkan. ’’Sudah banyak yang mengajukan,’’ ucapnya.

Pemkot tidak ingin fasilitas tersebut salah sasaran. Dimanfaatkan oleh pihak yang memiliki kemampuan untuk membiayai persalinan. Untuk menangkal itu, pemkot memiliki cara. Yakni, menerjunkan tim verifikator. Tugasnya menelaah data hingga benar-benar akurat.


Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) M. Fikser menjelaskan, tahapan verifikasi berjalan secara berjenjang. Pertama, mengecek NIK. Pemkot bisa langsung mengetahui. ’’Warga yang tidak mampu bisa langsung terlihat,’’ ucapnya.

Langkah kedua melalui verifikasi faktual. Menerjunkan petugas dari kelurahan dan kecamatan. Melihat tempat tinggal warga yang mengajukan permohonan. Bukti fisik itu sangat penting. ’’Dari verifikasi faktual, kami bisa melihat warga yang layak dibantu atau tidak,’’ tegasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=EqMVPJnaA1I&ab_channel=jawapostvofficial

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore