Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 Agustus 2023 | 20.36 WIB

MA Batalkan Vonis Bebas 2 Mantan Polisi, Tim Kuasa Hukum Koordinasi dengan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan

ALLEX QOMAARULLA/JAWA POS USUT TUNTAS TRAGEDI KANJURUHAN!: Keluarga korban berdoa dan melakukan tabur bunga di depan gate 13 Stadion Kanjuruhan tadi malam. - Image

ALLEX QOMAARULLA/JAWA POS USUT TUNTAS TRAGEDI KANJURUHAN!: Keluarga korban berdoa dan melakukan tabur bunga di depan gate 13 Stadion Kanjuruhan tadi malam.

JawaPos.com–Setelah kasus Ferdy Sambo CS, Mahkamah Agung (MA) kembali menggegerkan publik. Namun, kali ini, di tragedi Kanjuruhan, MA memutuskan untuk membatalkan vonis bebas pada dua terdakwa mantan polisi.

Dua terdakwa dari unsur kepolisian itu yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.  Putusan kasasi dipimpin hakim agung Surya Jaya sebagai ketua dengan hakim agung Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao dan hakim agung Jupriyadi sebagai anggota majelis pada Kamis (24/8).

Dilansir melalui situs MA, amar kasasi menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaan menyebabkan orang lain mati dan karena kealpaan menyebabkan orang lain luka berat dan karena kealpaan menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun untuk Bambang Sidik dan Wahyu Setyo 6 (enam) bulan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memerintahkan dua polisi dibebaskan dari tahanan setelah putusan hakim membacakan putusan Kamis (16/3).

Dalam perkara yang sama, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Hasdarman selaku mantan Danki Brimob divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim PN Surabaya.

Daniel Alexander Siagian selaku tim kuasa hukum dari korban tragedi Kanjuruhan mengaku, pihaknya sudah mengetahui hasil putusan atau vonis batal dari MA untuk mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

”Saat ini, saya masih koordinasi dengan keluarga korban. Nanti saya kabari segera bagaimana ke depannya,” kata Daniel saat dihubungi JawaPos.com.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore