Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 19 Agustus 2023 | 18.21 WIB

Bos Wismilak Ronald Walla Diperiksa Polda Jatim, Penyidik Menemukan Indikasi Itikad Tidak Baik

GEDUNG JANGKUNG: Potret udara Grha Wismilak, Kamis (17/8). Persoalan kepemilikan bangunan tersebut hingga kini belum tuntas. - Image

GEDUNG JANGKUNG: Potret udara Grha Wismilak, Kamis (17/8). Persoalan kepemilikan bangunan tersebut hingga kini belum tuntas.

JawaPos.com – Ditreskrimsus Polda Jatim memeriksa tiga saksi terkait dugaan pidana pada peralihan kepemilikan gedung Grha Wismilak Jumat (18/8). Bos Wismilak Ronald Walla salah satu yang dimintai keterangan.

Dua saksi lain adalah Kepala Kanwil BPN Jatim Jonahar dan Kepala BPN Surabaya I Kartono Agustiyanto. Berdasar informasi, ketiganya mendatangi ruang pemeriksaan secara terpisah.

Ronald tiba sekitar pukul 10.00 dengan didampingi sejumlah pengacara. Disusul dua saksi lain beberapa saat kemudian.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombespol Farman menyatakan, pemeriksaan itu bertujuan untuk mengetahui proses alih hak gedung pada 1993. Khusus BPN, materinya terkait hak guna bangunan (HGB) yang dijadikan dasar peralihan.

”Bagaimana prosesnya, sesuai prosedur atau tidak,” jelasnya.

Di sisi lain, Ronald diklarifikasi terkait proses jual beli. Sebab, penyidik menemukan indikasi adanya iktikad tidak baik dalam pelaksanaannya.

”Dari pihak penjual menyatakan akan memberikan kompensasi kepada Polri. Dan itu diketahui pihak pembeli. Ada dokumennya,” ujarnya.

Menurut Farman, tanah pengganti itu sejauh ini tidak ada. Namun, faktanya jual beli tetap terjadi. Kepala BPN Surabaya I Kartono Agustiyanto me_nyatakan, pihaknya sudah meneliti berkas terkait kasus tersebut. Hasilnya memang terdapat kejanggalan penerbitan HGB.

”Kami sudah ajukan pembatalan ke pusat,” ujarnya.

Kartono menyebut wewenangnya hanya sebatas itu. Menurut dia, proses selanjutnya bukan tanggung jawabnya. ”Kami tidak boleh membatalkan sertifikat, tidak ada kewenangan,” tuturnya.

Berdasar pantauan, Ronald sempat beberapa kali keluar dari ruang pemeriksaan. Namun, dia enggan berkomentar. (edi/c6/aph)

POLEMIK KEPEMILIKAN GRHA WISMILAK

- Willy Walla (Wismilak) membeli gedung itu dari Njono Handoko pada 1993. Bangunan sebelumnya menjadi markas polisi sejak 1945 sampai 1993. Terakhir statusnya Mapolres Surabaya Selatan.

- Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan adanya dugaan pidana pada peralihan hak bangunan. Mulai pemalsuan dokumen, korupsi, sampai pencucian uang.

- Indikasi awal didasari temuan bahwa peralihan hak bangunan diperlukan kompensasi. Polri menerima lahan pengganti dari pihak penjual. Tetapi, realisasinya tidak pernah ada. Lahan di Jalan Dukuh Kupang yang dikabarkan sebagai pengganti ternyata milik pemkot.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore