
GEDUNG JANGKUNG: Potret udara Grha Wismilak, Kamis (17/8). Persoalan kepemilikan bangunan tersebut hingga kini belum tuntas.
JawaPos.com – Ditreskrimsus Polda Jatim memeriksa tiga saksi terkait dugaan pidana pada peralihan kepemilikan gedung Grha Wismilak Jumat (18/8). Bos Wismilak Ronald Walla salah satu yang dimintai keterangan.
Dua saksi lain adalah Kepala Kanwil BPN Jatim Jonahar dan Kepala BPN Surabaya I Kartono Agustiyanto. Berdasar informasi, ketiganya mendatangi ruang pemeriksaan secara terpisah.
Ronald tiba sekitar pukul 10.00 dengan didampingi sejumlah pengacara. Disusul dua saksi lain beberapa saat kemudian.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombespol Farman menyatakan, pemeriksaan itu bertujuan untuk mengetahui proses alih hak gedung pada 1993. Khusus BPN, materinya terkait hak guna bangunan (HGB) yang dijadikan dasar peralihan.
”Bagaimana prosesnya, sesuai prosedur atau tidak,” jelasnya.
Di sisi lain, Ronald diklarifikasi terkait proses jual beli. Sebab, penyidik menemukan indikasi adanya iktikad tidak baik dalam pelaksanaannya.
”Dari pihak penjual menyatakan akan memberikan kompensasi kepada Polri. Dan itu diketahui pihak pembeli. Ada dokumennya,” ujarnya.
Menurut Farman, tanah pengganti itu sejauh ini tidak ada. Namun, faktanya jual beli tetap terjadi. Kepala BPN Surabaya I Kartono Agustiyanto me_nyatakan, pihaknya sudah meneliti berkas terkait kasus tersebut. Hasilnya memang terdapat kejanggalan penerbitan HGB.
”Kami sudah ajukan pembatalan ke pusat,” ujarnya.
Kartono menyebut wewenangnya hanya sebatas itu. Menurut dia, proses selanjutnya bukan tanggung jawabnya. ”Kami tidak boleh membatalkan sertifikat, tidak ada kewenangan,” tuturnya.
Berdasar pantauan, Ronald sempat beberapa kali keluar dari ruang pemeriksaan. Namun, dia enggan berkomentar. (edi/c6/aph)
POLEMIK KEPEMILIKAN GRHA WISMILAK
- Willy Walla (Wismilak) membeli gedung itu dari Njono Handoko pada 1993. Bangunan sebelumnya menjadi markas polisi sejak 1945 sampai 1993. Terakhir statusnya Mapolres Surabaya Selatan.
- Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan adanya dugaan pidana pada peralihan hak bangunan. Mulai pemalsuan dokumen, korupsi, sampai pencucian uang.
- Indikasi awal didasari temuan bahwa peralihan hak bangunan diperlukan kompensasi. Polri menerima lahan pengganti dari pihak penjual. Tetapi, realisasinya tidak pernah ada. Lahan di Jalan Dukuh Kupang yang dikabarkan sebagai pengganti ternyata milik pemkot.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
