Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 18 Agustus 2023 | 21.00 WIB

Bongkar Mafia Tanah di Kasus Penyitaan Graha Wismilak, Polda Jatim Bakal Periksa 19 Saksi dan 2 Saksi Ahli

Petugas mengukur tinggi tembok depan Gedung Wismilak Surabaya. - Image

Petugas mengukur tinggi tembok depan Gedung Wismilak Surabaya.

JawaPos.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Farman menyebut dalam kasus penggeledahan dan penyitaan Gedung Graha Wismilak di Jalan Raya Darmo No. 36-38 Surabaya, polisi akan membidik tiga calon tersangka. Untuk itu, kata Farman, polisi hingga kini masih akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Informasi yang dihimpun Radar Surabaya (Jawa Pos Group), Jumat (18/8), polisi akan memeriksa saksi dari pihak PT Gelora Djaja dan Kanwil BPN Jatim. Pemeriksaan akan dilakukan di Ditreskrimsus Polda Jatim.

"Benar," singkat Farman saat dikonfirmasi terkait rencana pemeriksaan saksi itu, Kamis (17/8). Namun saat disinggung siapa saja yang telah diperiksa, Farman belum menjelaskan secara detail.

"Ada 19 saksi dan 2 saksi ahli yang diperiksa," ungkapnya tanpa menyebutkan dari pihak mana saja saksi yang diperiksa tersebut.

Sementara itu, Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Edy Herwiyanto menambahkan, sejauh ini penyidik belum melakukan penetapan tersangka.

Penyidik masih melakukan pengumpulan bukti-bukti yang diduga ada kaitan dengan peristiwa pidana guna membuat terang peristiwa dan menemukan tersangkanya.

Sebelumnya manajemen PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIM) menyatakan melakukan upaya hukum mengajukan praperadilan untuk Polda Jawa Timur ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ini terkait penyitaan tanah dan gedung Grha Wismilak di Jalan Raya Darmo Nomor 36-38, Surabaya, Senin (14/8) lalu.

"Iya, upaya hukum ke depan praperadilan, dalam waktu dekat kita ajukan," ujar Kuasa Hukum PT Wismilak Inti Makmur Tbk Sutrisno kepada Radar Surabaya, Selasa (15/8).

Menurut dia, setelah dilakukan penyitaan dan pemasangan police line, tidak ada aktivitas di Grha Wismilak. Para karyawan mulai meninggalkan kantor sejak Senin (14/8) pukul 19.00. Tidak ada aktivitas pekerjaan lagi di kantor PT WIM di bangunan cagar budaya itu.

Pihaknya menyayangkan penyitaan dan pemasangan police line yang dilakukan Polda Jatim. Sebab, di gedung tersebut bekerja banyak orang.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore