Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 12 Juni 2020 | 02.59 WIB

Pukul dan Tendang Istri, Divonis 15 Bulan Penjara

BERSALAH: Iwan mendengarkan pembacaan vonis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (10/6). (Dimas Maulana/Jawa Pos) - Image

BERSALAH: Iwan mendengarkan pembacaan vonis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (10/6). (Dimas Maulana/Jawa Pos)

JawaPos.com - Iwan mendapat ganjaran karena menganiaya Riatun, istrinya. Hakim menghukumnya 15 bulan penjara. Majelis hakim yang diketuai Safri menyatakannya terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Hakim menyatakan pria 43 tahun asal Pegirian, Semampir, tersebut terbukti melanggar pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. ”Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan istrinya mengalami luka berat,” ujar hakim Safri saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya Rabu (10/6).

Majelis hakim berpendapat, terdakwa sebagai suami semestinya bertanggung jawab sebagai tulang punggung bagi istri dan anak-anaknya. Selain itu, KDRT tersebut mengakibatkan istrinya mengalami penderitaan yang mendalam. Baik secara fisik maupun psikis.

Sementara itu, terdakwa yang sudah menyesali perbuatannya menjadi alasan majelis hakim untuk meringankan hukumannya. Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa Sulfikar dari Kejari Tanjung Perak sebelumnya menuntutnya pidana 1,5 tahun penjara. Menanggapi vonis itu, terdakwa dan jaksa sama-sama menerimanya. Iwan mengaku sudah menyesali perbuatannya. ”Saya menyesal, Yang Mulia. Saya minta maaf sama istri saya,” kata Iwan.

Jaksa Sulfikar menyatakan, KDRT tersebut dilakukan terdakwa kepada istrinya pada 27 Januari lalu di rumahnya di Jalan Tenggumung Wetan. Iwan dan Riatun sebelumnya terlibat cekcok yang berakhir dengan penganiayaan. Terdakwa memukuli kepala dan wajah istrinya berulang-ulang sekuat tenaga. Riatun hanya bisa duduk di lantai dengan melindungi kepalanya dengan kedua tangannya.

Akibatnya, tangan Riatun patah terkena pukulan dan tendangan. ”Tulang lengan tangan kanan Riatun patah,” ucapnya. Selain itu, terdakwa menendang kepala istrinya.

KDRT itu dipicu karena cemburu. Riatun kerap menuding Iwan berselingkuh. Tudingan tersebut kerap membuat keduanya cekcok. ”Cemburu. Yang suaminya dibilang selingkuh sama istrinya, lalu terjadi KDRT,” katanya.

Tudingan tersebut bukan tanpa dasar. Jaksa Sulfikar mengatakan, Riatun kerap menjumpai suaminya bersama wanita lain. Namun, setiap kali dia mempertanyakan, terdakwa justru emosi. Tidak jarang mereka terlibat cekcok yang berujung penganiayaan. ”Suaminya emosional, kemudian cekcok,” katanya.

Hakim Safri meminta terdakwa agar segera meminta maaf kepada istrinya yang kerap dianiaya. Menurut dia, tidak semestinya suami menganiaya istrinya. Sebab, setiap permasalahan rumah tangga bisa dibicarakan baik-baik. ”Kamu nanti minta maafnya ke istrimu yang sudah kamu sakiti,” kata hakim Safri.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=-SawoBNFE38

https://www.youtube.com/watch?v=2jfjBpXjL40

https://www.youtube.com/watch?v=ofqLLH0UGPc

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore