
BERSALAH: Iwan mendengarkan pembacaan vonis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (10/6). (Dimas Maulana/Jawa Pos)
JawaPos.com - Iwan mendapat ganjaran karena menganiaya Riatun, istrinya. Hakim menghukumnya 15 bulan penjara. Majelis hakim yang diketuai Safri menyatakannya terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Hakim menyatakan pria 43 tahun asal Pegirian, Semampir, tersebut terbukti melanggar pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. ”Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan istrinya mengalami luka berat,” ujar hakim Safri saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya Rabu (10/6).
Majelis hakim berpendapat, terdakwa sebagai suami semestinya bertanggung jawab sebagai tulang punggung bagi istri dan anak-anaknya. Selain itu, KDRT tersebut mengakibatkan istrinya mengalami penderitaan yang mendalam. Baik secara fisik maupun psikis.
Sementara itu, terdakwa yang sudah menyesali perbuatannya menjadi alasan majelis hakim untuk meringankan hukumannya. Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa Sulfikar dari Kejari Tanjung Perak sebelumnya menuntutnya pidana 1,5 tahun penjara. Menanggapi vonis itu, terdakwa dan jaksa sama-sama menerimanya. Iwan mengaku sudah menyesali perbuatannya. ”Saya menyesal, Yang Mulia. Saya minta maaf sama istri saya,” kata Iwan.
Jaksa Sulfikar menyatakan, KDRT tersebut dilakukan terdakwa kepada istrinya pada 27 Januari lalu di rumahnya di Jalan Tenggumung Wetan. Iwan dan Riatun sebelumnya terlibat cekcok yang berakhir dengan penganiayaan. Terdakwa memukuli kepala dan wajah istrinya berulang-ulang sekuat tenaga. Riatun hanya bisa duduk di lantai dengan melindungi kepalanya dengan kedua tangannya.
Akibatnya, tangan Riatun patah terkena pukulan dan tendangan. ”Tulang lengan tangan kanan Riatun patah,” ucapnya. Selain itu, terdakwa menendang kepala istrinya.
KDRT itu dipicu karena cemburu. Riatun kerap menuding Iwan berselingkuh. Tudingan tersebut kerap membuat keduanya cekcok. ”Cemburu. Yang suaminya dibilang selingkuh sama istrinya, lalu terjadi KDRT,” katanya.
Tudingan tersebut bukan tanpa dasar. Jaksa Sulfikar mengatakan, Riatun kerap menjumpai suaminya bersama wanita lain. Namun, setiap kali dia mempertanyakan, terdakwa justru emosi. Tidak jarang mereka terlibat cekcok yang berujung penganiayaan. ”Suaminya emosional, kemudian cekcok,” katanya.
Hakim Safri meminta terdakwa agar segera meminta maaf kepada istrinya yang kerap dianiaya. Menurut dia, tidak semestinya suami menganiaya istrinya. Sebab, setiap permasalahan rumah tangga bisa dibicarakan baik-baik. ”Kamu nanti minta maafnya ke istrimu yang sudah kamu sakiti,” kata hakim Safri.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=-SawoBNFE38
https://www.youtube.com/watch?v=2jfjBpXjL40
https://www.youtube.com/watch?v=ofqLLH0UGPc

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
