Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 16 Agustus 2023 | 03.34 WIB

Dapat Hak Pembebasan dan Cuti Bersyarat, Delapan WBP Lapas Kelas IIA Sidoarjo Sujud Syukur

Delapan warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Sidoarjo menghirup udara bebas hari ini (15/8), usai mendapat cuti bersyarat dan pembebasan bersyarat. - Image

Delapan warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Sidoarjo menghirup udara bebas hari ini (15/8), usai mendapat cuti bersyarat dan pembebasan bersyarat.

JawaPos.com–Kebahagiaan dan keceriaan terlihat pada delapan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Sidoarjo. Mereka telah menghirup udara bebas hari ini (15/8). Mereka bebas usai mendapat hak integrasi berupa cuti bersyarat (CB) dan pembebasan bersyarat (PB).

Kedelapan narapidana sujud syukur di depan pintu utama lapas yang dipimpin Faozul Ansori itu. Mereka lalu dibawa ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya.

”Delapan orang yang bebas. Tiga mendapatkan PB dan 5 mendapatkan CB,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari.

Nanti, mereka mengikuti program pembimbingan di balai pemasyarakatan. Program pembimbingan bervariasi, mulai dari wajib lapor hingga program lain di Griya Abhipraya.

”Status mereka tidak lagi sebagai narapidana tetapi menjadi klien pemasyarakatan,” lanjut Imam.

Salah satu narapidana yang mendapatkan cuti bersyarat, Hans mengaku sangat senang. Pria 50 tahun itu mendapatkan pelayanan yang baik dari pihak lapas.

”Saya dapat remisi dan sebagainya. Sebelumnya saya tetap menjalani 10 bulan 13 hari. Alhamdulillah senang, hari ini bisa bebas dan di sini kita juga dibina dengan baik dengan bapak-bapak, diajari cara masak, berjualan, buat es jus, dan sebagainya (keterampilan),” ujar Hans, pria asal Sidoarjo yang divonis satu tahun empat bulan.

Pria yang terjerat kasus penggelapan itu mengaku kapok. Dia berharap bisa menjalani hidup yang lebih baik ke depannya.

”Harapan saya setelah menjalaninya bisa lebih baik dan bisa diterima kembali oleh masyarakat,” ucap Hans.

Sementara itu, Kasi Binadik Lapas Sidoarjo Dedi Nugroho mengatakan, hak bersyarat diberikan karena kedelapan narapidana itu telah memenuhi beberapa syarat. Salah satunya karena telah menjalani 2/3 masa hukuman.

”Selain itu, mereka selama ini aktif mengikuti pembinaan dan berkelakuan baik serta menunjukkan perilaku yang positif,” terang Dedi.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore