Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 23 April 2020 | 23.49 WIB

Ingkar Janji Nikahi Pacar, Dihukum 5 Tahun

BERAT: Hakim menyatakan Mikhael bersalah melakukan pencabulan. (Guslan Gumilang/Jawa Pos) - Image

BERAT: Hakim menyatakan Mikhael bersalah melakukan pencabulan. (Guslan Gumilang/Jawa Pos)

JawaPos.com − Mikhael Praharso Bawana mendapat hukuman berat gara-gara mengingkari janjinya yang akan menikahi sang pacar. Hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara.

Majelis hakim yang diketuai Sarwedi menyatakannya terbukti membujuk kekasihnya berinisial ZA hingga bersedia diajak berhubungan seksual. Salah satunya berjanji menikahi kekasihnya yang masih 16 tahun tersebut. Namun, terdakwa ingkar janji. Perbuatan pelajar SMK itu dianggap telah melanggar Undang-Undang Perlinduangan Anak.

’’Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak korban untuk melakukan persetubuhan dengannya,’’ kata hakim Sarwedi dalam sidang telekonferensi di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (22/4).

Selain dituntut pidana penjara, remaja 18 tahun itu diharuskan membayar denda Rp 10 juta. Jika tidak sanggup membayar, diganti pidana tiga bulan kurungan. Jaksa dan terdakwa sama-sama menerima vonis tersebut. ’’Menerima Yang Mulia,’’ ucap Mikhael.

Terdakwa yang tinggal di Kertajaya mengenal ZA asal Cilacap yang tinggal di Jalan Lakarsantri melalui aplikasi pertemanan. Perkenalan itu dilanjutkan dengan saling tukar nomor WhatsApp hingga berpacaran.

Persetubuhan itu dilakukan hingga empat kali di tempat yang berbeda pada Mei hingga November 2019. ZA awalnya menolak. Namun, dia kemudian bersedia setelah terdakwa berjanji menikahinya. Dia juga sudah membicarakan pernikahan dengan orang tua ZA.

Namun, pada November 2019 terdakwa memutuskan hubungan dengan saksi korban. Terdakwa enggan menikahi mantan pacarnya tersebut. ZA merasa keberatan karena merasa ditipu hingga bersedia diajak berhubungan layaknya suami istri. Terdakwa lalu dilaporkan ke polisi.

Charlie Panjaitan, pengacara terdakwa, menyatakan keberatan dengan vonis hakim. Dia yakin terdakwa tidak bersalah. Selain itu, dia mengklaim sudah ada perdamaian antara keluarga korban dan terdakwa. ’’Mereka berpacaran. Antara terdakwa sama anak korban tidak ada paksaan dan rayuan,’’ paparnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=i34nvB5B5mw

https://www.youtube.com/watch?v=-d6Cy92-u1s

https://www.youtube.com/watch?v=_NNldxisC0Y

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore