
KELUAR RUANGAN: Selepas mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (10/8), mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah meninggalkan ruang sidang.
JawaPos.com – Saiful Ilah atau Abah Ipul didakwa menerima gratifikasi Rp 44,2 miliar selama 10 tahun menjabat bupati Sidoarjo. Itu mulai 2010 hingga 2020. Di dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK juga disebutkan, Saiful telah menerima gratifikasi berupa pecahan mata uang asing hingga barang-barang mewah.
Jaksa penuntut umum KPK Dameria Silaban menyatakan, Saiful telah menerima uang asing dari sejumlah negara.
Di antaranya, CNY 42.500, SGD 126.000, GBP 2.830, USD 384.984,57, RUB 6.460, AUD 160, SAR 1283, INR 2.500, TRY 2.395, AZN 389, JPY 69.000, dan KRW 1.700.
Selain itu, Saiful juga disebut menerima barang-barang yang dianggap sebagai gratifikasi. Di antaranya, jam tangan merek Patek Philippe Geneve, tas merek Tumi, tas merek Bally, tas merek Louis Vuitton, tiga ikat pinggang, hingga tujuh handphone.
Gratifikasi berupa uang dan barang itu diberikan sejumlah pihak. Mulai pengusaha, PNS, kepala desa, direksi BUMD, hingga pemohon hak atas tanah gogol. Pemberian gratifikasi kepada Saiful itu disebut berkaitan dengan jabatannya sebagai bupati Sidoarjo.
”Dan juga yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” kata jaksa Dameria saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin (10/8).
Sementara itu, Abah Ipul saat dikonfirmasi seusai persidangan membantah barang-barang yang diterimanya disebut sebagai gratifikasi. Dia juga menegaskan tidak pernah meminta pihak-pihak tersebut untuk memberikan uang dan barang kepadanya.
Abah Ipul menyatakan, barang-barang itu diterima karena dirinya berhubungan secara pribadi dengan pemberinya. Misalnya, pemberian barang berupa kado ulang tahun. Menurut dia, itu tidak bisa disimpulkan sebagai gratifikasi.
”Saya tidak tahu kalau pemberian hadiah ulang tahun itu dipermasalahkan,” kata Abah Ipul.
Dia juga tidak pernah meminta jatah kepada kepala dinas agar menyetorkan sejumlah uang kepadanya. ”Saya tidak pernah meminta-minta itu kepada kepala dinas atau pengusaha,” tambahnya.
Abah Ipul yang keberatan dengan dakwaan jaksa akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Pengacara terdakwa Saiful, Mustofa Abidin, mengatakan bahwa perkara yang disidangkan tersebut sama dengan perkara terdahulu.
Artinya, memenuhi asas ne bis in idem atau materi pokok yang sama. Seharusnya, kata dia, tidak boleh disidangkan lagi. ”Ini janggal. Jadi, kami ajukan keberatan dengan dakwaan jaksa ini,” ujarnya. (gas/c6/aph)
GRATIFIKASI YANG DITERIMA SAIFUL ILAH
- Uang asing dari sejumlah negara
- Jam tangan merek Patek Philippe Geneve

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
