Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 11 Agustus 2023 | 22.22 WIB

Dua Periode Menjabat Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah Terima Gratifikasi Rp 44,2 M

KELUAR RUANGAN: Selepas mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (10/8), mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah meninggalkan ruang sidang. - Image

KELUAR RUANGAN: Selepas mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (10/8), mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah meninggalkan ruang sidang.

JawaPos.com – Saiful Ilah atau Abah Ipul didakwa menerima gratifikasi Rp 44,2 miliar selama 10 tahun menjabat bupati Sidoarjo. Itu mulai 2010 hingga 2020. Di dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK juga disebutkan, Saiful telah menerima gratifikasi berupa pecahan mata uang asing hingga barang-barang mewah.

Jaksa penuntut umum KPK Dameria Silaban menyatakan, Saiful telah menerima uang asing dari sejumlah negara.

Di antaranya, CNY 42.500, SGD 126.000, GBP 2.830, USD 384.984,57, RUB 6.460, AUD 160, SAR 1283, INR 2.500, TRY 2.395, AZN 389, JPY 69.000, dan KRW 1.700.

Selain itu, Saiful juga disebut menerima barang-barang yang dianggap sebagai gratifikasi. Di antaranya, jam tangan merek Patek Philippe Geneve, tas merek Tumi, tas merek Bally, tas merek Louis Vuitton, tiga ikat pinggang, hingga tujuh handphone.

Gratifikasi berupa uang dan barang itu diberikan sejumlah pihak. Mulai pengusaha, PNS, kepala desa, direksi BUMD, hingga pemohon hak atas tanah gogol. Pemberian gratifikasi kepada Saiful itu disebut berkaitan dengan jabatannya sebagai bupati Sidoarjo.

”Dan juga yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” kata jaksa Dameria saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin (10/8).

Sementara itu, Abah Ipul saat dikonfirmasi seusai persidangan membantah barang-barang yang diterimanya disebut sebagai gratifikasi. Dia juga menegaskan tidak pernah meminta pihak-pihak tersebut untuk memberikan uang dan barang kepadanya.

Abah Ipul menyatakan, barang-barang itu diterima karena dirinya berhubungan secara pribadi dengan pemberinya. Misalnya, pemberian barang berupa kado ulang tahun. Menurut dia, itu tidak bisa disimpulkan sebagai gratifikasi.

”Saya tidak tahu kalau pemberian hadiah ulang tahun itu dipermasalahkan,” kata Abah Ipul.

Dia juga tidak pernah meminta jatah kepada kepala dinas agar menyetorkan sejumlah uang kepadanya. ”Saya tidak pernah meminta-minta itu kepada kepala dinas atau pengusaha,” tambahnya.

Abah Ipul yang keberatan dengan dakwaan jaksa akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Pengacara terdakwa Saiful, Mustofa Abidin, mengatakan bahwa perkara yang disidangkan tersebut sama dengan perkara terdahulu.

Artinya, memenuhi asas ne bis in idem atau materi pokok yang sama. Seharusnya, kata dia, tidak boleh disidangkan lagi. ”Ini janggal. Jadi, kami ajukan keberatan dengan dakwaan jaksa ini,” ujarnya. (gas/c6/aph)

GRATIFIKASI YANG DITERIMA SAIFUL ILAH

- Uang asing dari sejumlah negara

- Jam tangan merek Patek Philippe Geneve

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore