Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 13 Maret 2020 | 00.48 WIB

Iuran BPJS Kesehatan Naik atau Turun Tak Berkaitan dengan Tarif RS

BEBAS BIAYA: Warga menunjukkan KTP dan Kartu BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan kesehatan di RS dr M. Soewandhie, Sabtu (13/8). (Robertus Risky/Jawa Pos) - Image

BEBAS BIAYA: Warga menunjukkan KTP dan Kartu BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan kesehatan di RS dr M. Soewandhie, Sabtu (13/8). (Robertus Risky/Jawa Pos)

JawaPos.com– Harapan supaya tunggakan ke rumah sakit mitra BPJS Kesehatan segera terlunasi sempat mengapung saat tarif BPJS dinaikkan per 1 Januari lalu. Kenaikannya pun sampai dua kali lipat. Nyatanya, kenaikan itu dibatalkan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan (judicial review) yang datang dari Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).

Ketua Persatuan Rumah Sakit Indonesia (Persi) Jatim dr Dodo Anondo menerangkan, tunggakan untuk wilayah Surabaya dan sekitarnya sudah dibayarkan hingga Desember lalu.

Sementara itu, tunggakan untuk RS di kota dan kabupaten lain di Jatim masih dibayar hingga Oktober. ”Kalau untuk wilayah Surabaya terhitung masih menunggak tiga bulan. Sedangkan wilayah lain sudah enam bulan,” kata Dodo kemarin.

Menurut dia, RS masih bisa menoleransi tunggakan selama tiga bulan tersebut. Namun jika sudah mencapai enam bulan lebih, operasional rumah sakit bakal sangat terganggu. Padahal, RS dituntut menyediakan pelayanan prima. Dokter hingga tenaga perawat harus tersertifikasi dan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.

Dodo menilai naik tidaknya tarif BPJS Kesehatan tidak berkaitan langsung dengan rumah sakit. Sebab, kenaikan tersebut tidak mengubah tarif rumah sakit. ”Jika tarif BPJS diturunkan, utang tersebut dikhawatirkan tidak kunjung dibayar. Yang kami khawatirkan akan memperpanjang penundaan (pembayaran),” jelasnya.

Karena hak yang dibayarkan masih sampai Desember, sebenarnya kenaikan yang terjadi per 1 Januari belum berimbas positif. Sejak tarif naik dua kali lipat, RS belum mendapat pelunasan. ”Naik sejak Januari, tapi sampai sekarang belum terbayar,” ucapnya

Meski begitu, dia berharap BPJS segera menemukan jalan keluar atas persoalan yang terjadi. Yang terpenting baginya, seluruh dinamika yang terjadi tidak memengaruhi pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Kepala BPJS Cabang Surabaya Herman Dinata Miharja menepis bahwa pembayaran terhadap RS jatuh tempo sejak Desember 2019. Kemarin pihaknya juga telah melakukan pembayaran Rp 60 miliar. ”Itu bahkan kami bayar untuk tunggakan yang jatuh temponya 18 Februari 2020,” katanya.

Menjawab kekhawatiran soal gagal bayar yang bisa memengaruhi operasional RS, dia menegaskan bahwa hal itu tidak boleh dianggap sebagai penghambat pelayanan. Sebab, saat ini BPJS Kesehatan masih menggodok mekanisme rujukan. ”Termasuk kemungkinan adanya bantuan dana untuk mengatasi defisit jika nanti tidak cukup,” paparnya.

Selama belum ada informasi, dia berharap RS memberikan pelayanan normal kepada peserta BPJS Kesehatan. Bukan hanya kepada pasien biasa, tetapi juga pasien penyakit kronis. Misalnya, pasien yang perlu rujuk balik harus tetap mendapatkan pelayanan yang sesuai.

Namun, saat ini pihaknya masih menunggu informasi dari pusat. Hingga kemarin pihaknya belum menerima instruksi baru maupun salinan putusan dari MA.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore