
BEBAS BIAYA: Warga menunjukkan KTP dan Kartu BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan kesehatan di RS dr M. Soewandhie, Sabtu (13/8). (Robertus Risky/Jawa Pos)
JawaPos.com– Harapan supaya tunggakan ke rumah sakit mitra BPJS Kesehatan segera terlunasi sempat mengapung saat tarif BPJS dinaikkan per 1 Januari lalu. Kenaikannya pun sampai dua kali lipat. Nyatanya, kenaikan itu dibatalkan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan (judicial review) yang datang dari Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).
Ketua Persatuan Rumah Sakit Indonesia (Persi) Jatim dr Dodo Anondo menerangkan, tunggakan untuk wilayah Surabaya dan sekitarnya sudah dibayarkan hingga Desember lalu.
Sementara itu, tunggakan untuk RS di kota dan kabupaten lain di Jatim masih dibayar hingga Oktober. ”Kalau untuk wilayah Surabaya terhitung masih menunggak tiga bulan. Sedangkan wilayah lain sudah enam bulan,” kata Dodo kemarin.
Menurut dia, RS masih bisa menoleransi tunggakan selama tiga bulan tersebut. Namun jika sudah mencapai enam bulan lebih, operasional rumah sakit bakal sangat terganggu. Padahal, RS dituntut menyediakan pelayanan prima. Dokter hingga tenaga perawat harus tersertifikasi dan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.
Dodo menilai naik tidaknya tarif BPJS Kesehatan tidak berkaitan langsung dengan rumah sakit. Sebab, kenaikan tersebut tidak mengubah tarif rumah sakit. ”Jika tarif BPJS diturunkan, utang tersebut dikhawatirkan tidak kunjung dibayar. Yang kami khawatirkan akan memperpanjang penundaan (pembayaran),” jelasnya.
Karena hak yang dibayarkan masih sampai Desember, sebenarnya kenaikan yang terjadi per 1 Januari belum berimbas positif. Sejak tarif naik dua kali lipat, RS belum mendapat pelunasan. ”Naik sejak Januari, tapi sampai sekarang belum terbayar,” ucapnya
Meski begitu, dia berharap BPJS segera menemukan jalan keluar atas persoalan yang terjadi. Yang terpenting baginya, seluruh dinamika yang terjadi tidak memengaruhi pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Kepala BPJS Cabang Surabaya Herman Dinata Miharja menepis bahwa pembayaran terhadap RS jatuh tempo sejak Desember 2019. Kemarin pihaknya juga telah melakukan pembayaran Rp 60 miliar. ”Itu bahkan kami bayar untuk tunggakan yang jatuh temponya 18 Februari 2020,” katanya.
Menjawab kekhawatiran soal gagal bayar yang bisa memengaruhi operasional RS, dia menegaskan bahwa hal itu tidak boleh dianggap sebagai penghambat pelayanan. Sebab, saat ini BPJS Kesehatan masih menggodok mekanisme rujukan. ”Termasuk kemungkinan adanya bantuan dana untuk mengatasi defisit jika nanti tidak cukup,” paparnya.
Selama belum ada informasi, dia berharap RS memberikan pelayanan normal kepada peserta BPJS Kesehatan. Bukan hanya kepada pasien biasa, tetapi juga pasien penyakit kronis. Misalnya, pasien yang perlu rujuk balik harus tetap mendapatkan pelayanan yang sesuai.
Namun, saat ini pihaknya masih menunggu informasi dari pusat. Hingga kemarin pihaknya belum menerima instruksi baru maupun salinan putusan dari MA.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
