Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 15 Oktober 2019 | 21.14 WIB

Surabaya Siapkan Rp 5,5 Miliar untuk Beli Truk Sampah

PERLU TAMBAHAN: Sebuah truk sampah modern milik Pemkot Surabaya melintas di kawasan Benowo. Tahun depan pemkot menambah armada baru. (Puguh Sujiatmiko/Jawa Pos) - Image

PERLU TAMBAHAN: Sebuah truk sampah modern milik Pemkot Surabaya melintas di kawasan Benowo. Tahun depan pemkot menambah armada baru. (Puguh Sujiatmiko/Jawa Pos)

JawaPos.com - Truk sampah dengan bak belakang terbuka masih terlihat berkeliaran di jalanan Kota Pahlawan. Hal itu membuat pengendara, khususnya roda dua, terganggu. Dinas kebersihan dan ruang terbuka hijau (DKRTH) berencana menggantinya dengan truk tertutup.

Sekretaris DKRTH Ipong Wisnoe Wardono mengakui, belum semua truk pengangkut sampah menggunakan truk compactor. Yakni, dilengkapi alat pres dan baknya tertutup rapi. ’’Ada beberapa yang masih terbuka dan itu unit lama,’’ ujarnya kemarin (14/10).

Ipong menyadari keluhan para pengendara roda dua. Khususnya yang melintas di sepanjang Jalan Kalianak–Osowilangun–Romokalisari–Benowo. Sebab, jalanan tersebut menjadi langganan truk-truk sampah melintas.

Untuk sementara, pengadaan truk pada 2020 baru lima unit. Harga satu unit sekitar Rp 1,1 miliar. Jadi, anggaran yang disiapkan untuk menambah jumlah unit truk pengangkut sampah itu sekitar Rp 5,5 miliar.

Secara bertahap, seluruh truk pengangkut sampah akan diganti dengan truk compactor. Hal itu disusul dengan standardisasi angkutan sampah yang diberlakukan bagi semua pihak, termasuk swasta. ’’Nanti semua angkutan sampah harus tertutup,’’ ucapnya.

Hal itu berkaitan dengan regulasi tentang pengangkutan sampah dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019. Salah satunya, angkutan sampah harus memenuhi persyaratan keamanan dan kesehatan lingkungan. Termasuk kenyamanan dan kebersihan armada.

Saat ini aturan tersebut masih disosialisasikan. Sasaran utamanya pengusaha hotel dan restoran. Sebab, menurut Ipong, dua usaha itulah yang hampir setiap hari memproduksi cukup banyak sampah.

Lebih lanjut, Ipong menyatakan bahwa pemilik usaha yang memproduksi sampah lebih dari 30 ton/meter kubik wajib menggunakan truk dengan bak tertutup. Tidak harus truk compactor. ’’Yang penting sampahnya tidak sampai tercecer,’’ ujarnya.

Ipong mengatakan, DKRTH bersama Bagian Hukum Pemkot Surabaya masih merancang aturan teknis pelaksanaan.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore