Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 4 Agustus 2023 | 19.05 WIB

Daftar Sebagian Kasus Revenge Porn di Surabaya: Permintaan Tak Dituruti, Unggah Video Asusila ke Medsos

TERLARANG: Sejumlah medsos menyediakan tayangan konten sensitif dan berbau pornografi. Pelaku revenge porn kerap mengunggah video asusila di medsos untuk melampiaskan kekesalannya.

Tujuan kejahatan revenge porn belakangan kian beragam. Pelakunya tidak hanya punya motif balas dendam dengan menyebarkan konten pornografi. Sebagian lain juga menggunakannya untuk mengeksploitasi korban secara finansial.

---

Sejumlah pelaku revenge porn telah diseret ke meja hijau dan dinyatakan terbukti bersalah setelah korbannya memberanikan diri untuk menempuh jalur hukum. Misalnya, Herman Efendi yang mengirim foto-foto telanjang mantan ke kasihnya, LK.

Foto itu dikirim kepada BA, suami perempuan tersebut. Aksi nekat itu dilakukannya karena sakit hati terhadap LK yang tidak mau menuruti keinginannya lagi.

Herman diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah LK melaporkannya ke polisi. Jaksa penuntut umum Wahyuning Dyah dalam dakwaannya menjelaskan, foto-foto itu didapat ketika Herman berhubungan dengan LK di hotel.

’’Ketika melakukan hubungan seksual dan foto-foto tersebut masih terdakwa simpan di galeri handphone terdakwa,’’ ungkap jaksa Wahyuning dalam surat dakwaannya.

Herman juga mendapatkan foto itu saat keduanya video call. Dia menangkap layar video saat LK membuka bajunya. Herman dihukum pidana 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 25 juta.

Dia dinyatakan terbukti mengirimkan informasi atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Kasus lainnya, Grieiq Rio Otniel Junior Imapuly yang kalap menyebarkan video mesum kekasihnya berinisial QS ke media sosial (medsos) dan guru-guru SMA tempat QS bersekolah di kawasan Surabaya Selatan.

Pria 24 tahun itu tidak terima setelah QS memutuskan hubungan asmara mereka dan menolak untuk berhubungan badan lagi. Tersebarnya video mesum itu membuat ayah QS, yang berinisial MS, dipanggil guru sekolah anaknya.

MS yang tidak terima dengan perlakukan Grieiq kemudian melaporkan terdakwa ke Polda Jatim. Jaksa Basuki mendakwa Grieiq dengan Pasal 81 Ayat 2 UndangUndang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Grieiq tidak keberatan dengan dakwaan jaksa.

Pelaku revenge porn bukan hanya mantan pasangan. Teman dekat juga bisa menjadi pelaku. I Made misalnya. Dia memeras ayah temannya yang sering main bareng game online PUBG berinisial RA.

Dia menunjukkan video hasil editing temannya yang bugil bareng perempuan. Made mengancam akan menyebarkan video tersebut jika tidak diberi uang. Ayah temannya lalu mentransfer hingga Rp 975,2 juta.

’’Terdakwa Made melakukan proses editing, rekayasa foto yang diambil dari media sosial Tiktok milik teman dekat perempuan RA yang dibuat seolah-olah tanpa busana, bugil, atau mengandung pornografi. Terdakwa mengirim ke ayah RA melalui pesan WA,’’ jelas jaksa penuntut umum Robiatul Adawiyah dalam surat dakwaannya.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore