TERLARANG: Sejumlah medsos menyediakan tayangan konten sensitif dan berbau pornografi. Pelaku revenge porn kerap mengunggah video asusila di medsos untuk melampiaskan kekesalannya.
Tujuan kejahatan revenge porn belakangan kian beragam. Pelakunya tidak hanya punya motif balas dendam dengan menyebarkan konten pornografi. Sebagian lain juga menggunakannya untuk mengeksploitasi korban secara finansial.
---
Sejumlah pelaku revenge porn telah diseret ke meja hijau dan dinyatakan terbukti bersalah setelah korbannya memberanikan diri untuk menempuh jalur hukum. Misalnya, Herman Efendi yang mengirim foto-foto telanjang mantan ke kasihnya, LK.
Foto itu dikirim kepada BA, suami perempuan tersebut. Aksi nekat itu dilakukannya karena sakit hati terhadap LK yang tidak mau menuruti keinginannya lagi.
Herman diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah LK melaporkannya ke polisi. Jaksa penuntut umum Wahyuning Dyah dalam dakwaannya menjelaskan, foto-foto itu didapat ketika Herman berhubungan dengan LK di hotel.
’’Ketika melakukan hubungan seksual dan foto-foto tersebut masih terdakwa simpan di galeri handphone terdakwa,’’ ungkap jaksa Wahyuning dalam surat dakwaannya.
Herman juga mendapatkan foto itu saat keduanya video call. Dia menangkap layar video saat LK membuka bajunya. Herman dihukum pidana 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 25 juta.
Dia dinyatakan terbukti mengirimkan informasi atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Kasus lainnya, Grieiq Rio Otniel Junior Imapuly yang kalap menyebarkan video mesum kekasihnya berinisial QS ke media sosial (medsos) dan guru-guru SMA tempat QS bersekolah di kawasan Surabaya Selatan.
Pria 24 tahun itu tidak terima setelah QS memutuskan hubungan asmara mereka dan menolak untuk berhubungan badan lagi. Tersebarnya video mesum itu membuat ayah QS, yang berinisial MS, dipanggil guru sekolah anaknya.
MS yang tidak terima dengan perlakukan Grieiq kemudian melaporkan terdakwa ke Polda Jatim. Jaksa Basuki mendakwa Grieiq dengan Pasal 81 Ayat 2 UndangUndang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Grieiq tidak keberatan dengan dakwaan jaksa.
Pelaku revenge porn bukan hanya mantan pasangan. Teman dekat juga bisa menjadi pelaku. I Made misalnya. Dia memeras ayah temannya yang sering main bareng game online PUBG berinisial RA.
Dia menunjukkan video hasil editing temannya yang bugil bareng perempuan. Made mengancam akan menyebarkan video tersebut jika tidak diberi uang. Ayah temannya lalu mentransfer hingga Rp 975,2 juta.
’’Terdakwa Made melakukan proses editing, rekayasa foto yang diambil dari media sosial Tiktok milik teman dekat perempuan RA yang dibuat seolah-olah tanpa busana, bugil, atau mengandung pornografi. Terdakwa mengirim ke ayah RA melalui pesan WA,’’ jelas jaksa penuntut umum Robiatul Adawiyah dalam surat dakwaannya.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
