Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 13 Juli 2023 | 05.01 WIB

Sambut HUT ke-78 RI, Pemkot Surabaya Beri Diskon BPHTB Hingga 40 Persen

 

Diskon atau pengurangan 40 persen bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) mulai 12-31 Juli.

JawaPos.com–Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan pengurangan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sampai dengan 40 persen. Pemberian diskon atau pengurangan tersebut berlaku mulai 12-31 Juli.

Pemberian pengurangan BPHTB itu dilakukan menjelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Hal itu juga bertujuan untuk merelaksasi beban masyarakat pasca pandemi Covid-19. Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 67 Tahun 2023.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Hidayat Syah mengatakan, pemberian pengurangan BPHTB itu berdasar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

”Hal ini ditujukan untuk memberikan percepatan pelayanan perizinan dan pengurangan fiskal berupa pengurangan, keringanan dan atau pembebasan sanksi administrasi BPHTB,” kata Hidayat di ruang kerjanya, Rabu (12/7/).

Hidayat menjelaskan, pemberian pengurangan BPHTB diberikan kepada wajib pajak orang pribadi, dan badan untuk setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan yang melakukan peralihan hak, baik dari jual-beli maupun non jual-beli.

Dia mencontohkan seperti hibah, warisan, hibah wasiat, tukar menukar, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, penggabungan usaha, peleburan usaha, hadiah, pemberian hak baru karena kelanjutan hak, dan pemberian hak baru di luar pelepasan hak.

”Dalam proses pembayaran, apabila masyarakat mengalami kesulitan, masyarakat dapat mendatangi Kantor Badan Pendapatan Daerah Surabaya di Jalan Jimerto Nomor 25 - 27, Surabaya,” jelas Hidayat.

Oleh karena itu, Hidayat mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program tersebut. Sebab, program ini akan sangat membantu warga Surabaya.

Pemkot Surabaya berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pemberian Pengurangan BPHTB ini yang berlaku mulai Juli,” terang Hidayat.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore