Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 14 Oktober 2026 | 19.16 WIB

Menuju 100 Tahun Sumpah Pemuda, Erick Thohir Dorong Masa Depan Pemuda Indonesia Lebih Jelas

Erick Thohir memberikan apresiasi kepada Ketua Umum Cabor dalam memberikan dukungan kepada atlet Indonesia yang berlaga di Asian Games 2026. (Kemenpora) - Image

Erick Thohir memberikan apresiasi kepada Ketua Umum Cabor dalam memberikan dukungan kepada atlet Indonesia yang berlaga di Asian Games 2026. (Kemenpora)

JawaPos.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir, mendorong pembaruan Undang-Undang Kepemudaan untuk memperjelas arah dan masa depan generasi muda Indonesia menjelang 100 tahun Sumpah Pemuda pada 2028.

Erick berharap melalui pembaruan regulasi tersebut, pembangunan kepemudaan lebih terarah dan mampu mengoptimalkan bonus demografi demi kemajuan bangsa Indonesia. 

“Harapannya, pada 2028 kita sudah memiliki gambaran yang jelas mengenai masa depan kepemudaan nasional,” kata Erick di kantor Kemenpora, dikutip Rabu (14/10).

Erick menilai pembaruan UU Kepemudaan diperlukan untuk memperjelas arah kebijakan sekaligus memastikan bonus demografi memberikan manfaat nyata bagi pembangunan nasional. Menurutnya, potensi besar yang dimiliki generasi muda harus dikelola dengan baik agar tidak justru memunculkan persoalan baru.

“Bonus demografi yang kita alami saat ini harus benar-benar menjadi bonus secara nyata, bukan justru kontraproduktif dan menimbulkan berbagai permasalahan yang menghambat perkembangan bangsa,” ujarnya.

Salah satu tantangan yang menjadi perhatian Erick adalah memastikan pertumbuhan ekonomi berjalan beriringan dengan ketersediaan lapangan kerja bagi generasi muda. Kesiapan tersebut dinilai penting agar bonus demografi dapat menjadi peluang untuk mendorong kemajuan Indonesia.

Untuk mendukung pengembangan pemuda, Kemenpora juga menyiapkan sejumlah program, termasuk Indonesia Youth Summit dan program magang bagi organisasi Cipayung Plus. Program magang tersebut diharapkan dapat memperluas wawasan para pemuda sehingga memiliki perspektif yang lebih luas, tidak hanya dalam bidang politik, tetapi juga ekonomi.

“Ini yang ingin kami dorong agar tokoh-tokoh pemuda ke depan tidak hanya memiliki perspektif politik, tetapi juga perspektif ekonomi,” ujar Erick.

Selain itu, Erick menilai pembaruan UU Kepemudaan perlu membahas batasan usia pemuda. Ia mengusulkan agar batas usia kepemudaan dipertimbangkan mulai dari tingkat kelas I SMP hingga usia 35 atau 40 tahun.

Editor: Banu Adikara
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore