Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 4 September 2026 | 06.10 WIB

Bek Real Madrid Raul Asencio Kena Sanksi Setelah Mengemudi dalam Keadaan Mabuk

ig @asencio - Image

ig @asencio

JawaPos.com - Raul Asencio harus menghadapi konsekuensi hukum setelah dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran lalu lintas karena mengemudi di bawah pengaruh alkohol.

Bek Real Madrid tersebut dihentikan dalam pemeriksaan sobriety di Gran Canaria pada pukul 06.30 CET, 16 Agustus, ketika mengendarai Porsche Macan. Hasil pemeriksaan breathalyser menunjukkan kadar alkohol yang jauh melewati batas legal.

Kadar Alkohol Empat Kali Lipat Batas Legal

Melansir ESPN, Asencio dinyatakan positif dalam tes pertama dengan hasil 0,90 mg/l. Pemeriksaan kedua yang dilakukan setelahnya juga menunjukkan angka 0,88 mg/l. Angka tersebut disebut mencapai sekitar empat kali lipat dari batas legal yang berlaku.

Dalam persidangan singkat, pemain berusia 23 tahun itu mengakui perbuatannya. Pengadilan kemudian menjatuhkan denda sebesar €14.400, yang dihitung €120 per hari selama empat bulan.

Selain denda, SIM Asencio juga ditangguhkan selama delapan bulan. Real Madrid diketahui telah mengetahui insiden tersebut. Namun, klub memilih tidak memberikan komentar ketika dimintai tanggapan.

Meski demikian, sebuah sumber mengonfirmasi bahwa Real Madrid akan memberikan sanksi internal kepada Asencio sesuai dengan kode disiplin klub.

Asencio Sedang Menepi karena Cedera

Kasus tersebut terjadi ketika Asencio sendiri sedang tidak bisa memperkuat Real Madrid karena cedera. Ia mengalami masalah otot pada paha kanannya pada 30 Juli. Laporan medis resmi klub menyebut proses pemulihannya masih terus dipantau.

Sumber-sumber yang mengetahui situasinya memperkirakan Asencio baru bisa kembali bergabung dengan tim sekitar pertengahan September.

Editor: Hanny Suwindari
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore