Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 29 Desember 2018 | 11.15 WIB

Eks Manajer Persibara Tak Penuhi Panggilan, Ini Reaksi Sekjen PSSI

Ratu Tisha sebut mangkirnya eks manajer Persibara merupakan urusan Komdis - Image

Ratu Tisha sebut mangkirnya eks manajer Persibara merupakan urusan Komdis

JawaPos.com - Sekjen PSSI, Ratu Tisha, bereaksi soal eks manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani yang menolak menghadiri sidang Komisi Disiplin (Komdis). Menurutnya, itu merupakan urusan dari bidang yudisial.


Seperti diberitakan sebelumnya, Lasmi memang sempat ogah memenuhi panggilan Komdis PSSI. Melalui kuasa hukumnya, dia mengaku tak hadir karena kasus pengaturan skor sudah ditangani kepolisian.


Lasmi dalam sorotan usai berani buka-bukaan dalam acara Mata Najwa beberapa waktu lalu. Berkat keberaniannya, empat orang sejauh ini sudah diciduk polisi. Dua di antaranya adalah Johar Lin Eng dan Dwi Irianto.


"Buat teman-teman yang belum familiar, di PSSI ada empat badan. Legislatif diwakili kongres, eksekutif oleh Komite Eksekutif, admistratif urusan kesekretariatan, dan independen yakni Komite Etik, Komite Disiplin serta Komite Banding," bilang Tisha.


"Jadi, apapun itu yang terkait dengan independen yudisial, sekjen tak ada wewenangnya. Jadi itu pertanyaan untuk Komdis PSSI," lanjut dia.


Tisha juga bicara soal poin yang diberikan Laksmi terkait tak adanya tanda tangan Ketum PSSI, Edy Rahmayadi dalam surat pemanggilan. Menurutnya, soal surat pemanggilan tak harus ada tanda tangan atau tembusan ketum.


"Karena fungsi admistratif dan kesekjenan di statuta merupakan tugas kesekretariatan. Salah satu fungsinya, yakni mengatur surat-menyurat administrasi dan independen," pungkas Ratu Tisha.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore