Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 9 Oktober 2026 | 00.07 WIB

Sekjen PSSI Tanggapi Rencana John Herdman Tambah Pemain Timnas

Sekjen PSSI Yunus Nusi di Semarang, Kamis (8/10/2026). ANTARA/Teguh Imam - Image

Sekjen PSSI Yunus Nusi di Semarang, Kamis (8/10/2026). ANTARA/Teguh Imam

JawaPos.com - Sekretaris Jenderal PSSI Yunus Nusi mengatakan hingga kini belum ada permintaan resmi dari pelatih John Herdman mengenai tambahan pemain untuk memperkuat Timnas Indonesia.

"Sampai saat ini belum ada permintaan secara resmi," kata Yunus Nusi di sela Kongres Luar Biasa PSSI Jawa Tengah di Semarang, Kamis.

Ia menjelaskan, pelatih dapat menyampaikan permintaan itu secara langsung ke Ketua Umum PSSI Erick Thohir.

"Bahkan kadang permintaan itu juga harus disampaikan secara tertulis, " katanya menegaskan.

Terhadap nama-nama yang bermunculan di berbagai lini masa, Yunus menegaskan belum ada permintaan secara resmi.

Namun ia menyerahkan sepenuhnya kepada John Herdman terkait kebutuhan di Timnas Indonesia.

"Kita serahkan semuanya kepada John, pelatih, dan biarlah dia yang akan mengatur komposisi termasuk kekurangan-kekurangan. Saat ini John-nya lagi liburan, nanti kita tunggu sepulang dari sana," ujar Yunus Nusi.

Sebelumnya, Pelatih Timnas Indonesia John Herdman menyatakan akan menambah pemain baru dan diaspora untuk skuad Garuda dalam enam bulan ke depan guna menghadapi putaran final Piala Asia 2027 di Arab Saudi.

Dalam sebuah wawancara, John Herdman mengatakan, sepak bola Indonesia tengah menuju level yang lebih tinggi.

Editor: Banu Adikara
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore