
DPP Panser Biru bersama Ashgar Saleh, assitant manager Malut United. (Istimewa)
JawaPos.com — Asghar Saleh buka suara usai dijatuhi sanksi larangan beraktivitas selama tiga bulan oleh Komisi Disiplin PSSI. Asisten Manajer Malut United FC itu dihukum setelah melontarkan protes keras dalam laga kontra Persib Bandung.
Sanksi tersebut dijatuhkan setelah Asghar menjalani sidang Komdis PSSI terkait unggahannya di media sosial. Ia dinilai bersalah karena dianggap menghina dan mendiskreditkan perangkat pertandingan serta melanggar prinsip fair play.
Unggahan itu dibuat seusai pertandingan Persib Bandung melawan Malut United. Isinya berisi kritik terhadap keputusan wasit yang dinilai kontroversial, termasuk soal penalti, penggunaan VAR, hingga jalannya pertandingan.
Komdis menilai kritik tersebut melanggar kode disiplin karena dianggap merugikan integritas kompetisi. Putusan itu pun memantik perdebatan publik soal batas kritik dalam sepak bola Indonesia.
Asghar tidak tinggal diam atas hukuman tersebut. Ia menilai proses sidang hanya formalitas sebelum sanksi dijatuhkan.
Dalam unggahan panjangnya di Facebook pribadinya, ia menulis, “Kritik Dibungkam - Para Mafia Menang. Kamis tengah malam waktu Ternate saya menjalani sidang Komisi Disiplin PSSI. Isi surat mereka terkait pertandingan Persib vs Malut United.”
“Sidang kurang lebih 20 menit dan saya sudah tahu arah sidang itu karena selama ini - Komdis hanya pura pura bersidang agar punya dasar menjatuhkan hukuman yang sudah disiapkan. Apapun pembelaan anda di sidang itu tidak akan didengar.”
Ia mengaku baru pertama kali menjalani sidang Komdis sejak berkecimpung di sepak bola pada 2003. Pengalaman itu disebutnya sulit dipahami karena banyak hal yang menurutnya tidak berjalan adil.
Asghar kemudian menyinggung kasus lain yang masih segar dalam ingatannya, yakni sanksi kepada Yakob Sayuri. Ia menilai keputusan tersebut dijatuhkan secara sepihak tanpa ruang klarifikasi memadai bagi klub.
“Yang paling saya ingat karena masih segar adalah Komdis secara arogan dan sepihak menjatuhkan hukuman larangan 3 pertandingan tanpa banding kepada Yakob Sayuri.”
“Entah apa dasarnya karena Malut United tidak pernah dimintai penjelasan tentang apa yang terjadi di lorong pemain saat ricuh di stadion Indomilk Arena,” tulisnya.
Ia mengaku berada di lokasi saat insiden tersebut terjadi. Menurutnya, Yakob justru menjadi korban rasis oleh oknum yang menggunakan rompi media.
Asghar menilai area lorong pemain seharusnya steril dari media. Namun dalam kasus itu, hanya Malut United yang menerima hukuman, sementara kasus rasis yang sempat viral tidak mendapat respons tegas.
Kembali ke sidang terbarunya, Asghar mempertanyakan tudingan penghinaan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan tidak pernah menyebut jabatan resmi klub saat menulis unggahan tersebut.
“Balik lagi ke kerja Komdis - saya dinyatakan bersalah karena ‘menghina’. Siapa yang saya hina? Para mafia yang saya sebut dalam postingan di akun ini yang kemudian dibagikan oleh banyak media lengkap dengan jabatan saya sebagai Wakil Manager.”
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Prediksi Skor Fiorentina vs Napoli: Peluang I Partenopei Petik 3 Poin di Stadion Artemio Franchi
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Menang Lagi
Prediksi Skor Getafe vs Malaga di Liga Spanyol: Azulones Libas Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Villarreal vs Levante di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Libas Tim Tamu
Prediksi Skor Schalke 04 vs Elversberg di Liga Jerman: Duel Tim Papan Tengah Rawan Imbang
Prediksi Skor Parma vs Genoa di Liga Italia: Duel Tim Papan Bawah Berakhir Imbang
Prediksi Skor FC Twente vs PSV Eindhoven: Pemuncak Klasemen Berpeluang Pesta Gol

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022