Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 31 Mei 2025 | 18.52 WIB

Boncos Rp 200 Juta, Panpel Persebaya Surabaya: Tidak Ada Tempat Bagi Mereka yang Menyalakan Flare!

Flare membara di laga Persebaya Surabaya vs Bali United di pekan ke-34 Liga 1 Indonesia 2024/2025. (Moch. Rizky Pratama Putra/JawaPos.com) - Image

Flare membara di laga Persebaya Surabaya vs Bali United di pekan ke-34 Liga 1 Indonesia 2024/2025. (Moch. Rizky Pratama Putra/JawaPos.com)

JawaPos.com — Persebaya Surabaya kembali harus menelan pil pahit akibat ulah oknum suporternya. Klub kebanggaan Arek-Arek Suroboyo itu dijatuhi denda Rp 200 juta oleh Komite Disiplin (Komdis) PSSI karena penyalaan flare berlebihan.

Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Persebaya Surabaya, Ram Surahman, langsung angkat suara menanggapi sanksi tersebut. Menurutnya, perilaku seperti itu sangat merugikan klub dan tak bisa ditoleransi lagi.

"Yang pasti, akan ada konsekuensi yang diterima (oleh suporter yang menyalakan flare)," tegas Ram kepada Jawa Pos. Ia menyebut saat ini pihaknya tengah menyusun langkah tegas untuk menindak pelaku.

Ram menyayangkan pola pikir yang masih menganggap flare sebagai bentuk dukungan. Padahal, dampak dari aksi itu justru membuat klub harus boncos hingga ratusan juta rupiah.

"Kami pastikan tidak ada tempat untuk mereka," tambahnya. Ia juga menekankan semua pihak harus sadar konsekuensinya bukan main-main.

Sanksi Rp 200 juta itu dijatuhkan setelah pertandingan Persebaya Surabaya melawan Bali United pada 23 Mei 2025.

Laga yang digelar di Stadion Gelora Bung Tomo (GBT), Surabaya itu diwarnai insiden penyalaan flare yang cukup masif.

Komdis PSSI menyatakan penyalaan flare tersebut menyebabkan pertandingan sempat terhenti sementara. Bukti-bukti pelanggaran pun dinilai cukup kuat hingga sanksi resmi dijatuhkan.

"Bahwa Klub Persebaya Surabaya melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023," begitu isi surat dari Komdis yang ditandatangani Ketua Komdis Eko Hendro Prasetyo.

Surat itu dikeluarkan pada 28 Mei 2025 dan langsung dikirimkan ke manajemen klub.

Mengacu pada Pasal 70 ayat 1 dan 2, serta Lampiran 1 nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, Komdis menjatuhkan denda tegas. Jika pelanggaran serupa kembali terulang, hukumannya akan lebih berat lagi.

Panpel Persebaya Surabaya kini terus melakukan evaluasi ketat terhadap sistem keamanan di dalam stadion. Tujuannya jelas, agar kejadian serupa tidak terulang pada musim-musim berikutnya.

Ram mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan berbagai elemen suporter agar lebih tertib dalam memberikan dukungan. Ia tak ingin solidaritas yang dibangun selama ini rusak hanya karena ulah segelintir orang.

"Masih kami godok seperti apa. Karena pola pikir seperti menyalakan flare itu merugikan klub," ujarnya. Ia mengingatkan menyalakan flare itu merugikan Persebaya Surabaya.

Sementara itu, pembayaran denda harus dilakukan melalui transfer ke rekening resmi PSSI. Rinciannya, dikirim ke Bank BRI atas nama PSSI dengan nomor rekening 0206-010-0901-5309.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore