Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 20 Mei 2025 | 20.20 WIB

PT LIB Buka Suara Terkait Flare Penonton PSS Sleman Saat Menjamu Persija Jakarta, Sanksi Disiapkan

Suporter PSS Sleman menyalakan flare saat tim favoritnya menghadapi Persija Jakarta. (Andreas Fitri Atmoko/Antara)

 

JawaPos.com - Dalam sepak bola modern, penyalaan flare oleh para suporter di stadion telah dilarang. Tak heran jika di Eropa, yang menjadi kiblat sepak bola dunia, sudah tak tampak lagi penonton yang menyalakan flare saat pertandingan berlangsung.

‎Hal itu pun coba diterapkan di Liga 1, di mana jika ada penonton yang melanggar dengan menyalakan flare di stadion saat pertandingan berjalan, maka klub yang didukung penonton tersebut akan dikenakan sanksi.

‎Sayangnya, meski sudah ada regulasi terkait larangan penyalaan flare, nyatanya masih ada oknum suporter yang melanggar. Seperti yang terjadi baru-baru ini, di mana sejumlah penonton PSS Sleman menyalakan flare saat laga menghadapi Persija Jakarta pada 17 Mei 2025.

‎Pertandingan pun sempat terhenti pada menit ke-76 akibat asap tebal dari flare yang dinyalakan, hingga dianggap mengganggu jalannya pertandingan dan keselamatan seluruh elemen pertandingan.

‎Laga pun dilanjutkan setelah situasi dinyatakan aman oleh pihak keamanan dan ofisial pertandingan. PSS Sleman akhirnya sukses mengalahkan Persija dengan skor 2-1 berkat gol pada pengujung pertandingan.

‎Menyikapi penyalaan flare tersebut, PT Liga Indonesia Baru (LIB) menyatakan prihatin atas kejadian tersebut karena oknum suporter itu telah melanggar regulasi yang berlaku di Liga 1.

‎Karena termasuk jenis pelanggaran regulasi, maka PSS Sleman harus bersiap menerima sanksi yang akan dijatuhkan oleh Komdis PSSI.

‎LIB juga telah menerima laporan terkait kerumunan orang yang tidak memiliki tiket dan berusaha masuk ke stadion. Beruntung aksi tersebut diketahui aparat dan petugas keamanan sehingga tidak sampai masuk stadion.

‎Terkait dengan sanksi, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Komdis PSSI untuk melakukan proses investigasi dan penindakan lanjutan sesuai regulasi yang berlaku. 

‎Agar hasil investigasi lebih maksimal, LIB juga telah meminta laporan lengkap dari match commissioner, perangkat pertandingan, dan panitia pelaksana lokal.

‎Regulasi terkait larangan penyalaan flare termaktub dalam Kode Disiplin PSSI 2023, yang bunyinya 'penyalaan flare di stadion merupakan pelanggaran yang diatur tegas dalam Lampiran 1 Nomor 5'.

‎Dalam aturan tersebut, ada tiga jenis sanksi denda yang bisa diterima klub. Pertama, sebesar Rp 50 juta untuk 1–5 kali penyalaan flare, kemudian Rp 100 juta untuk 6–10 kali penyalaan, serta Rp 200 juta atau lebih untuk jumlah di atas 10 flare.

Editor: Edi Yulianto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore