Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 20 Februari 2025 | 03.27 WIB

Dampak Buruk Kerusuhan Sepak Bola: Hukum dan Sanksi bagi Suporter yang Melanggar di Liga Indonesia

Flare kembali menyala di hampir setiap sudut tribun Stadion Gelora Bung Tomo di laga Anniversary Game kontra Persibo Bojonegoro. (Instagram/Persebaya Surabaya)

JawaPos.com- Sepak bola adalah olahraga paling populer di dunia, termasuk di Indonesia, dengan basis suporter yang sangat besar. Namun, di balik euforia pertandingan, tak jarang terjadi kerusuhan yang berujung pada kekacauan bahkan korban jiwa. Tragedi yang terjadi dalam laga Arema FC kontra Persebaya pada 1 Oktober 2022, yang menewaskan 187 orang, menjadi pengingat bahwa kekerasan di sepak bola harus dihentikan.

Berbagai faktor menjadi pemicu bentrokan, seperti rivalitas yang berlebihan dan ketidakterimaan terhadap kekalahan tim kesayangan. Padahal, olahraga seharusnya menjunjung tinggi sportivitas, bukan kekerasan. Selain merugikan diri sendiri dan orang lain, tindakan anarkis juga dapat berujung pada sanksi hukum.

Berikut adalah beberapa bentuk pelanggaran yang sering dilakukan suporter serta konsekuensi hukumnya:

1.Konvoi suporter sepak bola

Konvoi suporter di jalan raya sering terjadi, baik menggunakan bus, mobil barang, maupun kendaraan pribadi. Namun, menurut Pasal 137 ayat (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penggunaan mobil barang untuk mengangkut orang dilarang kecuali dalam kondisi tertentu. Jika aturan ini dilanggar, sesuai Pasal 303 UU LLAJ, pengemudi dapat dipidana kurungan maksimal satu bulan atau didenda hingga Rp250 ribu.

Selain itu, dalam beberapa daerah, konvoi yang menyebabkan gangguan ketertiban umum memerlukan izin resmi dari pemerintah setempat. Jika tidak, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan daerah yang berlaku.

2. Perusakan fasilitas umum

Sering kali, suporter melakukan perusakan fasilitas umum saat konvoi atau setelah pertandingan. Hal ini melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP, yang menyatakan bahwa siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum dapat dipenjara hingga 5 tahun 6 bulan. Jika menyebabkan luka berat atau kematian, hukuman bisa meningkat menjadi 9 hingga 12 tahun.

Di DKI Jakarta, misalnya, aturan mengenai ketertiban umum diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007. Pelanggaran seperti merusak pagar, jalur hijau, taman, atau membuang sampah sembarangan juga dapat dikenakan sanksi.

3. Menjadi provokator kerusuhan

Provokasi yang memicu kerusuhan bisa berujung pada sanksi hukum. Sesuai Pasal 156 KUHP, siapa pun yang menyatakan kebencian terhadap suatu golongan dapat dipidana hingga 4 tahun. Jika provokasi dilakukan melalui media sosial, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Selain itu, Pasal 16 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis mengatur bahwa tindakan yang menimbulkan kebencian berbasis SARA dapat berujung pada hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

4. Penganiayaan suporter lawan

Editor: Hendra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore