Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 1 Oktober 2024 | 19.21 WIB

Dua Tahun Tragedi Kanjuruhan: Antropolog Pertanyakan Peran Negara dalam Penyelesaian Kasus HAM yang Tertunda

Kasus Tragedi Kanjuruhan yang masih menyisakan tanda tanya besar jadi pekerjaan rumah yang belum selesai hingga hari ini. (Rafika Yahya/JawaPos.com) - Image

Kasus Tragedi Kanjuruhan yang masih menyisakan tanda tanya besar jadi pekerjaan rumah yang belum selesai hingga hari ini. (Rafika Yahya/JawaPos.com)

JawaPos.com — Hari ini menandai dua tahun sejak tragedi kelam yang menggetarkan dunia sepak bola Indonesia di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada 1 Oktober 2022.

Peristiwa tersebut menjadi salah satu insiden terburuk dalam sejarah sepak bola, ketika 135 orang kehilangan nyawa dan ratusan lainnya terluka akibat kepanikan yang dipicu oleh penggunaan gas air mata oleh aparat kepolisian.

Kejadian bermula saat pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya yang digelar pada malam hari, meskipun ada permintaan dari pihak kepolisian untuk memajukan jadwal pertandingan.

Namun, permintaan tersebut ditolak oleh PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) dengan alasan ekonomi dan penayangan langsung, sehingga pertandingan tetap berlangsung pada pukul 20.00 WIB. Kemenangan Persebaya 3-2 memicu ketidakpuasan beberapa suporter yang kemudian masuk ke lapangan.

Situasi semakin memanas di lapangan, hingga memaksa aparat untuk mengevakuasi para pemain Persebaya menggunakan kendaraan taktis. Namun, semakin banyak suporter yang turun ke lapangan, dan tindakan aparat kepolisian dengan menggunakan tameng mulai dilakukan. Pada saat itulah 11 anggota polisi menembakkan gas air mata ke arah tribun, membuat para penonton panik.

Gas air mata yang ditembakkan ke tribun selatan dan utara membuat penonton panik berusaha keluar dari stadion. Sayangnya, pintu-pintu stadion seperti pintu 3, 10, 11, 12, dan 14 masih tertutup, mengakibatkan penonton terjebak dan berdesakan untuk menyelamatkan diri.

Dengan adanya hambatan berupa tegakan besi setinggi 5 sentimeter di pintu, banyak suporter terhimpit hingga akhirnya menyebabkan ratusan korban jiwa.

Sebagai respons, enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi ini. Mereka adalah Direktur Utama PT LIB, Ketua Panpel, Security Officer, Kabag Operasional Polres Malang, Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim, dan Kasat Samapta Polres Malang. Mereka dinilai bertanggung jawab atas kelalaian yang menyebabkan insiden tragis ini terjadi.

Direktur Utama PT LIB dijadikan tersangka karena tidak melakukan verifikasi ulang terhadap Stadion Kanjuruhan, sementara Ketua Panpel dianggap lalai karena tidak memperhatikan keselamatan penonton, termasuk dalam jumlah tiket yang dijual melebihi kapasitas stadion.

Selain itu, Security Officer diduga telah mengabaikan tanggung jawabnya dengan memerintahkan steward meninggalkan stadion sebelum penonton keluar.

Meskipun demikian, beberapa lembaga seperti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menemukan sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus ini.

Mulai dari narasi yang menyesatkan tentang penggunaan gas air mata yang disebut sesuai prosedur hingga dugaan obstruction of justice dengan adanya indikasi penggantian rekaman CCTV oleh kepolisian. Rekonstruksi peristiwa juga dilakukan bukan di lokasi kejadian, melainkan di Mapolda Jawa Timur.

Kejanggalan dalam proses peradilan pun tak luput dari sorotan. Hanya aktor-aktor di lapangan yang diproses hukum, sementara aktor-aktor besar yang seharusnya bertanggung jawab terhindar dari pengadilan. Selain itu, persidangan yang digelar secara daring dan pembatasan akses pengunjung semakin menambah ketidakpuasan dari keluarga korban dan publik.

Dalam peringatan dua tahun tragedi ini, antropolog Bayoghanta Maulana Mahardika menyampaikan pandangannya yang kritis tentang peran negara dalam penanganan kasus ini.

Menurutnya, tragedi ini menyisakan tanda tanya besar terkait peran negara dalam menyelesaikan masalah hak asasi manusia. Negara dinilai gagal dalam menangani tragedi ini, yang seharusnya menjadi tanggung jawab mereka untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan.

Editor: Edi Yulianto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore