Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 3 November 2018 | 03.13 WIB

Saddil Ramdani Terancam Hukuman Penjara 2 Tahun 8 Bulan

Saddil Ramdani terancam hukuman penjara 2 tahun 8 bulan - Image

Saddil Ramdani terancam hukuman penjara 2 tahun 8 bulan

JawaPos.com – Tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan Saddil Ramdani terhadap perempuan yang juga mantan kekasihnya Anugrah Sekar Rukmi bisa berujung kurungan penjara. Jika terbukti bersalah, pemain Tim Nasional (Timnas) Indonesia itu terancam hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.


Saddil telah menjalani pemeriksaan di Mapolres Lamongan pada Jumat (2/11) siang. Pemeriksaan itu berdasar laporan Sekar usai cekcok dengan Saddil di belakang Mes Persela, Rabu (31/10) malam WIB.


"Prosesnya kami lakukan sesuai prosedur. Karena ada pelapor, korban, dan terlapor. Makanya kami periksa saksi-saksi. Karena cukup alat buktinya, baru kami akan lakukan gelar perkara," ujar Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat.


Sesuai keterangan korban, lanjut AKP Wahyu, ada keributan di belakang Mes Persela. "Mungkin masalah cemburu atau masalah pacaran. Ada perebutan handphone, makanya terjadi pencakaran di wajah korban," imbuhnya.


Dia menambahkan bahwa pihaknya sudah mengantongi indikasi pidananya untuk kasus Saddil. Saddil dijerat dengan pasal 351 KHUP ayat 1, dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara, atau pasal 352 ayat 2 KHUP ancamannya 9 bulan penjara.


"Kami tahan. Nanti bisa mengajukan penangguhan kalau kami pertimbangannya untuk masa depan si terlapor. Tapi untuk hasil pemeriksaan dan tidak kooperatif, tetap kami tahan," tutupnya.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore