Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 14 September 2017 | 20.40 WIB

Aturan Head-to-Head Yang Membingungkan

KAGET: Persewangi Banyuwangi dinyatakan lolos ke babak playoff. - Image

KAGET: Persewangi Banyuwangi dinyatakan lolos ke babak playoff.

JawaPos.com- Lolosnya Persewangi Banyuwangi ke playoff Liga 2 memang mengejutkan. Padahal, secara head-to-head, mereka kalah oleh PSBK Blitar. Ketika bermain di Blitar, Persewangi kalah 0-2. Saat bermain di kandang, mereka menang 2-1. Artinya, head-to-head mereka kalah 2-3 ketimbang PSBK.


Ternyata, PT Liga Indonesia Baru (LIB) punya pemahaman tersendiri soal penggunaan head-to-head. Dalam head-to-head ala PT LIB, selisih gol di antara kedua tim tidak berpengaruh. Yang terhitung, PSBK menang di kandang dan Persewangi menang di kandang.


Karena itu, aturan yang dipakai adalah produktivitas gol. Manajer Kompetisi PT LIB Asep Saputra mengungkapkan, khusus kasus Persewangi dan PSBK, mereka tidak bisa lagi menggunakan syarat pertama, yaitu nilai, dan syarat kedua, yaitu head-to-head. Sebab, poin mereka sama dan head-to-head juga saling mengalahkan.


’’Jadi, kami langsung menggunakan syarat yang ketiga, yaitu melihat selisih gol dari kedua tim. Dan, Persewangi memiliki surplus gol lebih banyak, yaitu satu gol,’’ kata Asep. ’’Kami sudah menghubungi kedua tim terkait informasi ini dan semua sudah menerima keputusan kami,’’ ujarnya.


Dia melanjutkan, dalam fase grup ini tidak dikenal sistem agregat atau selisih gol dalam head-to-head layaknya yang biasa dipakai di babak knockout. Tentu saja, keputusan itu bikin bingung PSBK. ’’Seharusnya regulasi ditegakkan sesuai dengan yang disosialisasikan di technical meeting,’’ kata Manajer PSBK Yudi Meira.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore