Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 4 Februari 2025 | 21.28 WIB

Gugatan Persib Bandung terhadap Luis Milla di Pengadilan CAS Jadi Bumerang, PT PBB Harus Bayar Rp 300 Juta

Luis Milla Aspas saat mendampingi Persib Bandung melawan Dewa United di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Jumat (14/1).

JawaPos.com - Kasus perkara perdata antara PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) selaku manajemen Persib Bandung dengan Luis Milla, mantan pelatihnya di Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) telah rampung. Luis Milla dinyatakan tidak bersalah dan manajemen tetap harus membayarkan gaji sang pelatih.

Persib Bandung dan Luis Milla telah berpisah sejak September 2024. Milla saat itu memutuskan mundur karena alasan keluarga. Namun perpisahan keduanya tidak berakhir baik-baik dan meninggalkan konsekuensi hukum.

Manajemen Persib saat itu mengungkapkan bahwa mereka belum mencapai kesepakatab bersama dengan Luis Milla terkait tuntasnya masa kerja. PT PBB pun membawa persoalan ini ke CAS.

Lima bulan berselang, persoalan Persib Bandung vs Luis Milla menemui titik terang. Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) telah menyelesaukan kasus perkara perdata tersebut dan mengeluarkan sejumlah keputusan.

Putusan akhir dari hakim tunggal yang bertugas menangani perkara ini menyatakan bahwa Luis Milla tidak melanggar perjanjian kontrak kerja sama. Pasalnya, pemutusan kontrak ketika Milla mundur sudah disepakati kedua belah pihak.

Hal itu tertuang dalam poin kesimpulan putusan sidang CAS dengan nomor perkara CAS 2024/A/10507. Tuntutan dan gugatan PT PBB terhadap Luis Milla pun kini seolah jadi bumerang untuk mereka.

"Perilaku Klub (Persib) menunjukkan bahwa mereka telah memberi wewenang kepada Pelatih (Luis Milla) untuk pergi dan tidak mengharapkannya untuk kembali," demikian bunyi poin kesimpulan pertama putusan sidang CAS, dipetik Selasa (4/2).

Persetujuan Persib terhadap pemutusan hubungan kerja tersebut diketahui dari perilaku dan tindakan selanjutnya yang dilakukan manajemen. Yakni mengirimkan pemberitahuan kepada Luis Milla dan meminta kompensasi darinya, setelah memberi wewenang dan memfasilitasi kepergiannya.

Bahkan secara terbuka mengakui bahwa Luis Milla tidak akan lanjut melatih klub, dan secara terbuka mengumumkan kepergiannya melalui unggahan media sosial dan konferensi pers.

Menurut putusan sidang, sikap klub bertentangan dengan venire contra factum proprium atau seseorang tidak boleh bertindak bertentangan dengan tindakan atau pernyataan sebelumnya.

"Perilaku yang tidak konsisten dari Klub  menegaskan bahwa telah ada kesepahaman antara kedua belah pihak mengenai pemutusan hubungan kerja bersama atas Perjanjian Kerja," lanjut bunyi kesimpulan putusan sidang.

Apesnya lagi untuk Persib, hakim tunggal CAS justru menemukan pelanggaran perjanjian kontrak dari PT PBB yang tidak membayarkan gaji Milla di bulan terakhirnya melatih Persib yaitu Juli 2023 karena beranggapan juru taktik asal Spanyol itu mundur di pertengahan bulan, atau terhitung hanya bekerja selama 14 hari.

Oleh karena itu, Luis Milla berhak menerima pembayaran gaji Juli 2023 sebesar EUR 18.064 sebagai remunerasi yang belum dibayar, beserta bunga 5 persen per tahun sejak 1 Agustus 2023 hingga tanggal pembayaran. Jika dikonversi ke rupiah, maka Persib harus membayar setara kurang lebih Rp 300 juta.

"Panel tidak perlu mempertimbangkan permintaan lain yang diajukan oleh kedua belah pihak. Dengan demikian, CAS mengonfirmasi keputusan FIFA dan menolak seluruh klaim tambahan Persib Bandung," tutup poin terakhir dalam kesimpulan.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore