Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 26 Agustus 2026 | 17.15 WIB

Raheem Sterling Didakwa Usai Kecelakaan Lamborghini, Terancam Hukuman Penjara hingga 2 Tahun

Raheem Sterling saat bergabung dengan Feyenoord. (Dok X/@Feyenoord)

JawaPos.com - Mantan pemain Timnas Inggris, Raheem Sterling, tengah menghadapi persoalan hukum setelah didakwa terkait kecelakaan mobil yang terjadi di jalan tol M3, Hampshire, Inggris. 

Pemain berusia 31 tahun itu terancam hukuman penjara hingga dua tahun jika terbukti bersalah atas dakwaan mengemudi secara berbahaya.

Kasus tersebut bermula dari kecelakaan tunggal yang melibatkan Lamborghini milik Sterling pada 28 Mei 2026. Mobil mewah berjenis 4x4 itu diketahui memiliki nilai sekitar £270 ribu atau lebih dari Rp 5 miliar.

Sejumlah pengendara yang melintas di M3 sebelumnya menghubungi layanan darurat setelah melihat sebuah Lamborghini hitam melaju tidak stabil dan berpindah jalur secara berbahaya. 

Polisi kemudian bergerak dan menangkap Sterling di sekitar persimpangan Minley, dekat Farnborough.
Tidak ada kendaraan lain yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. 

Polisi juga memastikan tidak ada korban yang mengalami luka akibat insiden itu. Namun, persoalan Sterling tidak berhenti pada kecelakaan tersebut. Kepolisian Hampshire dan Isle of Wight menyatakan sang pemain menghadapi tiga dakwaan.

Selain mengemudi secara berbahaya, Sterling didakwa memiliki nitrous oxide atau yang dikenal sebagai gas tertawa untuk penggunaan yang tidak semestinya. Ia juga menghadapi dakwaan karena tidak memberikan sampel setelah penangkapannya.

Raheem Sterling, 31 tahun, dari Berkshire, telah didakwa atas sejumlah pelanggaran, termasuk mengemudi berbahaya, memiliki nitrous oxide untuk penggunaan yang salah, serta gagal memberikan sampel,” kata juru bicara kepolisian.

Sterling dijadwalkan hadir di Pengadilan Magistrat Basingstoke pada 15 September 2026. Persidangan tersebut akan menjadi tahap penting dalam proses hukum yang sedang dijalaninya.

Editor: Edy Pramana
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore