
Omar Artan gagal bertugas di Piala Dunia 2026 karena tak bisa masuk AS. Kini, wasit Somalia itu dipercaya memimpin Piala Super Eropa. (@PolymarketFC/X).
JawaPos.com - Sepanjang sejarah Piala Super Eropa, baru kali ini UEFA menugaskan wasit dari luar konfederasi Eropa. Wasit asal Somalia, Omar Artan, menjadi pengadil ketika Paris Saint-Germain (PSG) bertemu Aston Villa di Red Bull Arena, Salzburg, dini hari nanti (13/8).
Bagi Artan, ini merupakan kehormatan sekaligus bukti bahwa dia tidak pantas mendapat penolakan dari Piala Dunia 2026.
Ya, Artan gagal bertugas karena tidak bisa masuk ke wilayah Amerika Serikat dengan alasan politis. Negaranya masuk dalam daftar cekal Pemerintah Donald Trump.
”Aku beruntung, tetapi aku telah bekerja sangat keras untuk berada di sini (Piala Super Eropa) dan aku sangat bangga,” ucap Artan dikutip dari Goal.
”Aku tumbuh dalam situasi yang sulit. Tetapi, itu tidak menghalangi mengejar impianku,” imbuh wasit berusia 34 tahun tersebut.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022