Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 18 Desember 2025 | 02.38 WIB

Kylian Mbappe Menang Gugatan Terhadap PSG, Klub Diwajibkan Segera Bayar Gaji dan Bonus yang Tertunda

Kylian Mbappe (Instagram @k.mbappe)

JawaPos.com – Pengadilan tenaga kerja Paris memerintahkan Paris Saint-Germain (PSG) membayar Kylian Mbappe sebesar EUR 60 juta atau Rp 1,1 triliun.

Jumlah tersebut mencakup gaji dan bonus yang belum dibayarkan. Putusan ini menutup sebagian perselisihan hukum yang panjang antara striker Prancis dan klubnya.

Dilansir dari laman Flashscore pada Rabu (17/12), Perselisihan muncul setelah Mbappe menggugat PSG terkait gaji yang ditahan untuk bulan April, Mei, dan Juni 2024.

Saat itu, pemain tersebut meninggalkan PSG untuk bergabung dengan Real Madrid dengan status bebas transfer. Pengacara Mbappe, Frederique Cassereau, menyatakan puas dengan putusan pengadilan tersebut.

Pengadilan menilai PSG gagal membayar gaji tiga bulan, bonus etika, dan bonus penandatanganan sesuai kontrak. Hakim menegaskan bahwa klub tidak menunjukkan bukti tertulis bahwa Mbappe melepaskan haknya.

Putusan ini mengakui hak finansial pemain berdasarkan keputusan Liga Sepak Bola Profesional Prancis pada September dan Oktober 2024.

Beberapa klaim tambahan Mbappe, seperti tuduhan pelecehan moral dan pelanggaran keselamatan, ditolak oleh pengadilan.

Pengadilan juga menyatakan kontrak jangka tetap Mbappe bukanlah kontrak permanen. Keputusan ini membatasi kompensasi terkait pemecatan dan pembayaran pemberitahuan.

Tim hukum Mbappe menekankan bahwa keputusan ini menegaskan hukum ketenagakerjaan berlaku di sepak bola profesional.

Kuasa hukum Mbappe menilai Mbappe menghormati kewajiban olahraganya dan kontrak hingga hari terakhir di PSG. Putusan ini dianggap mengembalikan kebenaran dan keadilan bagi pemain.

PSG berpendapat Mbappe tidak setia dengan menyembunyikan niatnya untuk tidak memperbarui kontrak.

Klub merasa tindakan tersebut menghalangi potensi biaya transfer yang bisa diperoleh. Namun, perwakilan Mbappe menegaskan perselisihan ini murni terkait remunerasi yang belum dibayarkan dan hukum ketenagakerjaan, bukan kebijakan transfer.

Editor: Setyo Adi Nugroho
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore