Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 12 Februari 2025 | 22.06 WIB

Tersandung Kasus Video Tak Senonoh, Bek Muda Real Madrid Terancam Kena Hukuman 5 Tahun Penjara

Bek Real Madrid Raul Asencio. (X/@RaulAsencio7)

JawaPos.com - Pemain bertahan Real Madrid, Raul Asencio, terancam hukuman lima tahun penjara karena diduga telah menyebarkan video tak senonoh dengan seorang gadis berusia 16 tahun.

Real Madrid sebelumnya berhasil meraih hasil positif saat berjumpa Manchester City dengan skor 3-2 pada leg pertama babak play-off Liga Champions 2024/25 di Etihad Stadium, Rabu (12/2) dini hari WIB.

Tiga gol Real Madrid masing-masing dicetak oleh Kylian Mbappe (60'), Brahim Diaz (86'), dan Jude Bellingham (90+2'). Adapun dua gol Manchester City diciptakan oleh Erling Haaland, masing-masing pada menit ke-19 dan menit ke-80.

Namun, di balik kemenangan tersebut, Real Madrid sebenarnya tengah diguncang kabar yang kurang menyenangkan. Bek andalan mereka, Asencio tengah mengalami urusan hukum seperti dilansir dari laman ESPN.

Sebelumnya, Asencio telah diselidiki, bersama dengan tiga mantan rekan setimnya yakni Ferran Ruiz, Juan Rodriguez dan Andres Garcia dari tim junior Realm Madrid.

Mereka berempat diduga melakukan tindakan asusila kepada seorang gadis pada 15 Juni 2023 di Gran Canaria dan dilaporkan ke polisi Spanyol oleh ibu sang gadis kurang dari dua bulan kemudian.

Sang ibu mengklaim bahwa salah satu dari empat pria tersebut merekam video eksplisit putrinya sebelum membagikannya. Pelapor menyatakan bahwa aktivitas seksual tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka, tetapi tidak demikian dengan rekamannya.

Asencio mengajukan banding ke Pengadilan Provinsi Las Palmas untuk tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dengan alasan bukti-bukti yang ada masih bersifat spekulatif, tetapi dakwaan yang dituduhkan kepadanya tetap dipertahankan.

Pengadilan memutuskan bahwa ada indikasi tentang aktivitas kriminal, dengan Asencio menghadapi tuduhan melakukan kejahatan terhadap penemuan dan pengungkapan rahasia, serta mendistribusikan pornografi anak.

Putusan pengadilan juga menyatakan bahwa salah satu tersangka mengklaim bahwa Asencio menunjukkan video tersebut kepadanya, dengan bukti rekaman ponsel yang menunjukkan bahwa video tersebut diterima melalui WhatsApp.

Rekaman pembicaraan telepon dari para tersangka juga menunjukkan percakapan di mana pelapor dibicarakan dengan cara yang menghina.

Pasal 197 KUHP Spanyol menyatakan bahwa setiap orang yang terbukti bersalah merekam dan menyebarkan video asusila anak di bawah umur, akan menghadapi hukuman antara tiga setengah hingga lima tahun penjara.

Hukuman ini akan turun menjadi dua setengah hingga empat tahun penjara jika Asencio terbukti tidak bersalah atas perekaman tanpa persetujuan.

Hukuman akan dikurangi jika Asencio dinyatakan bersalah karena hanya membagikan video tetapi tidak merekamnya.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore