Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 18 Juli 2023 | 18.30 WIB

Bikin Danau Buatan di Dalam Rumah, Neymar Dikenakan Denda Sebesar Rp 49 Miliar

Neymar dikenakan denda Rp 49 miliar usai bangun danau dalam rumah. (Instagram @neymarjr)

JawaPos.com – Mega bintang sepak bola Brasil Neymar Jr. bikin ulah. Ia membuat danau buatan dalam rumahnya yang kemudian menyebabkan dirinya didenda Rp 49 miliar.

Dilansir dari france24.com, denda dijatuhkan karena melanggar peraturan lingkungan setempat, tepatnya di Kota Mangaratiba, Rio de Janeiro.

Dewan kota di Mangaratiba mengeluarkan empat denda terkait pembangunan danau buatan di rumah pesepak bola tersebut dengan total sekitar 16 juta real Brasil.

“Di antara lusinan pelanggaran yang terlihat adalah dimulainya konstruksi tidak sah yang memerlukan kontrol lingkungan, menangkap aliran sungai dan memutarnya tanpa izin, memindahkan batu dan pasir, menekan tumbuh-tumbuhan tanpa otorisasi dan ketidakpatuhan terhadap embargo,” ujar mereka.

Pembangunan danau buatan di rumah Neymar ini diketahui berdasarkan unggahan media sosial. Pihak berwenang menemukan beberapa pelanggaran lingkungan di properti mewah tersebut, tempat para pekerja membangun danau dan pantai buatan.

Neymar diberikan waktu 20 hari untuk mengajukan banding atas hukuman tersebut. Pihak berwenang juga telah memerintahkan untuk memberhentikan semua aktivitas di tempat tersebut.

Diketahui, Neymar membeli mansion di Mangaratiba pada tahun 2016. Bangunan tersebut berdiri di atas  tanah seluas 10.000 meter persegi (107.000 kaki persegi) dan dilengkapi dengan landasan helikopter, spa, dan gym.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore