
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro Imam WS.
JawaPos.com - Pengusaha diimbau tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) berupa barang. Sekalipun nilainya setara dengan jumlah yang harus diberikan kepada para pekerja. Hal itu untuk mengantisipasi adanya salah paham antara pengusaha dan buruh.
Imbauan tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro Imam WS. "Jika ada kesepakatan dulu sebelum pemberian THR dalam bentuk barang dan jumlahnya masih sesuai nominal yang ditentukan, ini masih bisa. Tapi lebih baik menggunakan uang tunai," ujar Imam saat dihubungi di Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim), Sabtu (26/5).
Pemberian THR bagi pekerja diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Serta diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagaman Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pemberian THR paling lambat diberikan kepada buruh pada H-7 lebaran.
Pengusaha yang telat membayar THR Keagamaan bagi pekerja/buruh akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari nilainya. "Pembayaan dan harus dilakukan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar," imbuh Imam.
Kendati demikian, Disperinaker Bojonegoro tidak berwenang memberi sanksi jika perusahaan tidak membayarkan THR Keagamaan kepada karyawannya. Karena kewenangan tersebut berada di Pengawas Ketenagakerjaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim. "Namun untuk keluhan pekerja, kami membuka posko pengaduan. Bagi buruh yang belum menerima THR, bisa langsung lapor," tutup Imam.

Prediksi Skor Kolombia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Misi Los Cafeteros Lolos 16 Besar, Siap Kirim Pulang Wakil Afrika
Prediksi Skor Australia vs Mesir di 32 Besar Piala Dunia 2026: The Pharaohs Menang Tipis Lewat Duel Sengit
Prediksi Skor Swiss vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Granit Xhaka Cs Siap Libas El Khadra Demi Tiket 16 Besar
Prediksi Skor Spanyol vs Austria di Piala Dunia 2026: Lamine Yamal Jadi Pembeda
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Joao Felix Pede Singkirkan Skuad Vatreni!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Penjelasan Gol Offside Kroasia ke Gawang Portugal! Keputusan Kontroversial di 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Spanyol vs Austria: Bursa Taruhan Jagokan La Roja, Opta Klaim Peluang Menang 70,6 Persen
Kemenhub Ungkap Kronologi Putus Kontak Pesawat PK-RCY di Balinggama Papua, Pilot Dilaporkan Meninggal Dunia
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Cristiano Ronaldo Cs Lolos ke 16 Besar
