
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro Imam WS.
JawaPos.com - Pengusaha diimbau tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) berupa barang. Sekalipun nilainya setara dengan jumlah yang harus diberikan kepada para pekerja. Hal itu untuk mengantisipasi adanya salah paham antara pengusaha dan buruh.
Imbauan tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro Imam WS. "Jika ada kesepakatan dulu sebelum pemberian THR dalam bentuk barang dan jumlahnya masih sesuai nominal yang ditentukan, ini masih bisa. Tapi lebih baik menggunakan uang tunai," ujar Imam saat dihubungi di Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim), Sabtu (26/5).
Pemberian THR bagi pekerja diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Serta diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagaman Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pemberian THR paling lambat diberikan kepada buruh pada H-7 lebaran.
Pengusaha yang telat membayar THR Keagamaan bagi pekerja/buruh akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari nilainya. "Pembayaan dan harus dilakukan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar," imbuh Imam.
Kendati demikian, Disperinaker Bojonegoro tidak berwenang memberi sanksi jika perusahaan tidak membayarkan THR Keagamaan kepada karyawannya. Karena kewenangan tersebut berada di Pengawas Ketenagakerjaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim. "Namun untuk keluhan pekerja, kami membuka posko pengaduan. Bagi buruh yang belum menerima THR, bisa langsung lapor," tutup Imam.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
