Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 Mei 2018 | 00.40 WIB

3 Kali Terjerat Narkoba, Jennifer Dunn Cuma Dituntut 8 Bulan Penjara

Jennifer Dunn saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. - Image

Jennifer Dunn saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

JawaPos.com - Artis kontroversial, Jennifer Dunn menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), pada Kamis (24/5).


Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa Jennifer Dunn alias Jeje terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan 1 untuk diri sendiri. Sebagaimana, diatur pada pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


"Adanya kesesuaian saksi dan ahli. Maka diketahui telah terjadi penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada tanggal 31 Desember 2017 di dalam kamar terdakwa. Oleh karena meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Jeje alias Jennifer Dunn dengan pidana penjara selama delapan bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nova dalam sidang.


Selain dinyatakan terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba, jaksa dalam pertimbangannya juga menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah. Sementara yang meringankan adalah berlaku sopan, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulanginya.


Istri Faisal Haris itu pun menanggapi tuntutan jaksa dengan isak tangis. Dia terlihat menyeka air mata dan menutupi wajahnya. Kemudian, sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan pembelaan dari Jennifer Dunn pada 31 Mei 2018 mendatang.

Editor: Novianti Setuningsih
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore