Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 5 Mei 2018 | 16.43 WIB

Buronan Kasus Simkudes Diciduk di Jakarta

Abdul Hakim, DPO Kejari Siak yang berhasil diamankan di Jakarta Selatan, Kamis (3/5) lalu. Ia dibawa ke Kejati Riau guna dilakukan pemeriksaan pada Jumat (4/5) malam. - Image

Abdul Hakim, DPO Kejari Siak yang berhasil diamankan di Jakarta Selatan, Kamis (3/5) lalu. Ia dibawa ke Kejati Riau guna dilakukan pemeriksaan pada Jumat (4/5) malam.

JawaPos.com - Buronan kasus dugaan korupsi program Keuangan Desa (Simkudes) di Kabupaten Siak akhirnya tertangkap. Adalah Abdul Hakim. Dia sudah menjadi buruan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak sejak lima bulan lalu.


Abdul Hakim ditangkap tim Intel Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Penangkapan berlangsung di kawasan Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/5) malam.


"Setelah berkoordinasi, kami berhasil menangkap tersangka. Setelah tertangkap, pihak Kejati Riau dan Kejari Siak langsung menjemput tersangka dan membawanya ke Pekanbaru," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Muspidaun, Sabtu (5/5).


Abdul telah tiba di Pekanbaru pada Jumat (4/5) sore. Setibanya di kota bertuah, tersangka yang mengenakan baju kaos warna hitam langsung dibawa ke Kejati Riau. Dia diperiksa sebagai tersangka dan dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk.


Program Simkudes Siak sendiri bersumber dari alokasi Dana Desa tahun 2015. Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksi sebesar Rp. 1.163.000.000. Keterlibatan Abdul dalam kasus ini sebagai rekanan kontraktor yang statusnya masih dalam tahap penyidikan.


Muspidauan mengatakan, tersangka telah tiga kali dilakukan pemanggilan. "Namun tersangka mangkir. Kami langsung tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak Desember 2017," tegas Muspidauan.


Saat ini, pihak kejaksaan telah melakukan pemeriksaan administrasi kepada tersangka. Namun tersangka sedang tidak ditemani kuasa hukumnya. Jadi pemeriksaan terpaksa ditunda hingga Senin depan.


"Tersangka saat ini belum ada kuasa hukum yang mengawal. Jadi jadwal pemeriksaan kami tunda minggu depan. Untuk sementara ini, tersangka dititipkan di Rutan," terang Muspidauan.


Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) disebutkan, dugaan korupsi terjadi pada 2015 silam ketika Abdul Hakim menjabat Kepala BPMPD Siak. Saat itu, 122 desa mengadakaan paket software sistem Informasi Manajemen Administrasi dan Keuangan Desa (Simkudes). Pengadaan dikerjakan oleh PT Dimensi Tata Desantara.


Masing-masing desa mengganggarkan dana sebesar Rp17,5 juta. Dalam perjalanannya, diduga terjadi penyelewengan anggaran. Setiap desa dipungut biaya sebesar Rp 17 juta oleh BPMPD Siak.


Dari audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, tindakan itu merugikan negara Rp1.163 miliar. Perkara ini di awal persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan sempat membuat heboh publik.


Kerugian terdeteksi dari pelaksanaan pelatihan, papan informasi monografi dan profil desa, serta pengadaan buku pedoman umum penyelenggaraan pemerintah desa plus CD aplikasi dan buku suplemen.

Editor: Sofyan Cahyono
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore