
Abdul Hakim, DPO Kejari Siak yang berhasil diamankan di Jakarta Selatan, Kamis (3/5) lalu. Ia dibawa ke Kejati Riau guna dilakukan pemeriksaan pada Jumat (4/5) malam.
JawaPos.com - Buronan kasus dugaan korupsi program Keuangan Desa (Simkudes) di Kabupaten Siak akhirnya tertangkap. Adalah Abdul Hakim. Dia sudah menjadi buruan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak sejak lima bulan lalu.
Abdul Hakim ditangkap tim Intel Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Penangkapan berlangsung di kawasan Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/5) malam.
"Setelah berkoordinasi, kami berhasil menangkap tersangka. Setelah tertangkap, pihak Kejati Riau dan Kejari Siak langsung menjemput tersangka dan membawanya ke Pekanbaru," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Muspidaun, Sabtu (5/5).
Abdul telah tiba di Pekanbaru pada Jumat (4/5) sore. Setibanya di kota bertuah, tersangka yang mengenakan baju kaos warna hitam langsung dibawa ke Kejati Riau. Dia diperiksa sebagai tersangka dan dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk.
Program Simkudes Siak sendiri bersumber dari alokasi Dana Desa tahun 2015. Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksi sebesar Rp. 1.163.000.000. Keterlibatan Abdul dalam kasus ini sebagai rekanan kontraktor yang statusnya masih dalam tahap penyidikan.
Muspidauan mengatakan, tersangka telah tiga kali dilakukan pemanggilan. "Namun tersangka mangkir. Kami langsung tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak Desember 2017," tegas Muspidauan.
Saat ini, pihak kejaksaan telah melakukan pemeriksaan administrasi kepada tersangka. Namun tersangka sedang tidak ditemani kuasa hukumnya. Jadi pemeriksaan terpaksa ditunda hingga Senin depan.
"Tersangka saat ini belum ada kuasa hukum yang mengawal. Jadi jadwal pemeriksaan kami tunda minggu depan. Untuk sementara ini, tersangka dititipkan di Rutan," terang Muspidauan.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) disebutkan, dugaan korupsi terjadi pada 2015 silam ketika Abdul Hakim menjabat Kepala BPMPD Siak. Saat itu, 122 desa mengadakaan paket software sistem Informasi Manajemen Administrasi dan Keuangan Desa (Simkudes). Pengadaan dikerjakan oleh PT Dimensi Tata Desantara.
Masing-masing desa mengganggarkan dana sebesar Rp17,5 juta. Dalam perjalanannya, diduga terjadi penyelewengan anggaran. Setiap desa dipungut biaya sebesar Rp 17 juta oleh BPMPD Siak.
Dari audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, tindakan itu merugikan negara Rp1.163 miliar. Perkara ini di awal persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan sempat membuat heboh publik.
Kerugian terdeteksi dari pelaksanaan pelatihan, papan informasi monografi dan profil desa, serta pengadaan buku pedoman umum penyelenggaraan pemerintah desa plus CD aplikasi dan buku suplemen.

Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Tiket 32 Besar, Hasil Imbang Skenario Paling Masuk Akal
Prediksi Skor RD Kongo vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit di Laga Terakhir Fase Grup
Prediksi Skor Senegal vs Irak di Piala Dunia 2026: Sadio Mane Jadi Kunci Kalahkan Singa Mesopotamia
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Bafana Bafana Ukir Sejarah!
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Three Lions Sedang Tak Ideal, Harry Kane Ingin Kembali ke Jalur Gol
