Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 4 Mei 2018 | 23.54 WIB

Fredrich: Demi Allah Kejadian Kecelakaan Novanto Kebetulan

Fredrich Yunadi saat menjalani sidang perdana kasus yang melilitnya di ruang sidang PN. Tipikor Jakarta Kamis (8/2) - Image

Fredrich Yunadi saat menjalani sidang perdana kasus yang melilitnya di ruang sidang PN. Tipikor Jakarta Kamis (8/2)

JawaPos.com - Fredrich Yunadi, saat bersaksi di persidangan perkara merintangi penyidikan korupsi e-KTP dengan terdakwa dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo, meyakini jika majelis hakim tahu jika kecelakaan tunggal yang dialami oleh Novanto merupakan kebetulan dan tanpa rekayasa. Ketika itu, Fredrich merupakan pengacara Novanto, dimana masih meyandang status sebagai tersangka korupsi e-KTP dan menjadi incaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Kepada majelis hakim, meski telah meninjau ruangan VIP di lantai 3 RS Medika Permata Hijau, kata Fredrich, itu tidak ada kaitannya dengan perawatan kecelakaan Novanto.


"Itu kan ajudannya (Setya Novanto) Reza yang bawa, saya tidak recomend, waktu itu menurut tukang gojek rumah sakit yang paling dekat dari pada lokasi kejadiannya itu kurang lebih 800 meter, daerah Permata Hijau saya nggak terlalu hafal. Kalau mau dibawa ke RS Siloam itu lebih jauh lagi," ujar Fredrich.


Bahkan menurut Fredrich, Novanto yang pada saat itu menjabat Ketua DPR RI tidak layak untuk mendapat perawatan di RS Medika Permata Hijau.


"Kalau menurut saya itu bukan levelnya Ketua DPR, tapi karena kita yang butuhkan bukan rumah sakitnya. Itu adalah skill dari pada dokter yang kita butuhkan," papar Fredrich.


Mendengar ucapan Fredrich, Ketua Majelis Hakim Mahfuddin kemudian menanyakan apa hang dilontarkan Fredrich tersebut.


"Jadi kejadian ini betulan?," tegas Hakim Mahfuddin.


"Demi Allah pak 100 persen kejadian itu betul-betul aneh pak," jawab mantan pengacara Novanto ini.


"Sekarang pak, apa ada manusia pura-pura ditabrak terus pingsan, ogah pak emang Pak Setya Novanto orang gila apa. Emang dia idiot mau mempertaruhkan nama dia, itu kan bisa mati. Orang pura-pura bunuh diri nanti mati bener," tambah Fredrich dengan nada tinggi.


Mendengar apa yang dilontarkan Fredrich, kemudian Hakim Mahfuddin menegaskan jika kesaksiannya berbohong dapat dikenakan hukum pidana.


"Saudara kan disumpah kalau bohong ada sanksinya," pungkasnya.


Dalam perkara ini, dokter Bimanesh Sutarjo bersama dengan Fredrivh Yunadi didakwa oleh Jaksa KPK menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, yang menyeret Setya Novanto. Keduanya diduga melakukan kesepakatan jahat untuk memanipulasi hasil rekam medis Novanto yang saat itu sedang diburu oleh KPK.


Atas perbuatannya, Bimanesh dan Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore