Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 4 Mei 2018 | 22.39 WIB

Sebelum Dieksekusi, Setya Novanto Sempat Menunaikan Salat Jumat

Terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto saat akan di bawa ke LP Sukamiskin, Jumat (4/5) - Image

Terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto saat akan di bawa ke LP Sukamiskin, Jumat (4/5)

JawaPos.com - Terpidana kasus korupsi pengadaan e-KTP Setya Novanto akhirnya dieksekusi ke LP Sukamiskin setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap (inkracht). sebelum dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, Novanto sempat menjalani ibadah salat Jumat.


Dari pantau JawaPos.com, sekitar pukul 12:58 WIB, usai beribadah solat Jumat, Novanto tampak keluar dari mobil tahanan dan masuk ke dalam gedung rutan KPK. Dengan mengenakan kaos dan celana jeans. Novanto sempat melambaikan tangan saat disapa oleh awak media. Namun, tak ada kata yang terucap. Istri Novanto, Deisti ini juga ikut memberikan senyum. 


Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi, pada Jumat (4/5) ini merencanakan proses eksekusi terhadap terpidana Setya Novanto ke Lapas Sukamiskin.


Mantan Ketua DPR ini tidak mengajukan banding maka dengan sendirinya status hukum inkrach setelah seminggu diberikan batas waktu dari pembacaan vonis.


"Sesuai dengan putusan pengadilan tipikor, terpidana akan menjalankan hukuman potong masa tahanan di sana," ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah, di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/5).


Sebelumnya, Terdakwa perkara dugaan korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Setya Novanto divonis oleh Majelis Hakim selama 15 tahun kurungan penjara. Selain itu, Novanto diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.


Novanto terbukti secara sah bersama-sama melakukan korupsi pengadaan e-KTP sehingga merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dari proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.


"Mengadili, menyatakan Novanto terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan kepada terdakwa Setya Novanto 15 tahun pidana dan denda 500 juta," kata Ketua Majelis Hakim Yanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (24/4).


Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan mantan Ketua DPR RI itu tidak mendukung program pemerintah dan masyarakat dalam memberantas korupsi.


Dalam perkara ini, Novanto dinyatakan terlibat dalam korupsi senilai Rp 2,3 triliun, ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR.


Novanto juga dinilai terbukti mendapat jatah USD 7,3 juta. Dia juga terbukti menerima jam tangan mewah bermerek Richard Mille seri RM 011 senilai USD 135 ribu dari proyek bernilai Rp 5,9 triliun tersebut.


Sedianya, uang yang diterima Setya Novanto untuk mengaburkan aliran dana proyek e-KTP, uang tersebut diberikan dari orang yang berbeda. Setya Novanto mendapat USD 3,5 juta dari Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Direktur PT Murakabi Sejahtera selaku peserta lelang proyek e-KTP.


Ia juga mendapat USD 3,8 juta secara bertahap dari Made Oka Masagung pemilik OEM Investment.


Dalam persidangan juga terungkap bahwa Setya Novanto telah mengembalikan uang Rp 5 miliar kepada KPK. Namun, dia bersikukuh tidak terkait dengan kongkalikong proyek e-KTP.


Selain itu, majelis hakim pun mengesampingkan nota pembelaan yang dibacakan Novanto pada Jumat (13/4). Bahkan hak politik Novanto dicabut selama lima tahun pasca menjalani proses hukuman.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore