Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 4 Mei 2018 | 17.13 WIB

Fredrich Yunadi Bersaksi di Persidangan Dokter Bimanesh Sutarjo

Dokter Bimanesh Sutarjo saat menjalani sidang sebagai saksi untuk terdakwa Fredrich Yunadi, pada Kamis (19/4). - Image

Dokter Bimanesh Sutarjo saat menjalani sidang sebagai saksi untuk terdakwa Fredrich Yunadi, pada Kamis (19/4).

JawaPos.com - Sidang lanjutan perkara merintangi penyidikan korupsi e-KTP dengan terdakwa dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (4/5). Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan menyatakan, masih akan menggali keterangan dari saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.


"Fredrich Yunadi akan bersaksi untuk terdakwa Bimanesh Sutarjo," kata Jaksa Tadir Suhan saat dikonfirmasi, Jumat (4/5).


Sebelumnya, pada Kamis (19/4), dokter Bimanesh Sutardjo hadir dalam persidangan sebagai saksi untuk terdakwa Fredrich Yunadi. Dokter Bimanesh mengaku aneh atas permintaan Fredrich yang tiba-tiba meneleponnya kemudian menyampaikan pesan singkat ‘skenario kecelakaan’.


Bimanesh mengaku menerima telepon Fredrich begitu singkat dan tak ada kata-kata lagi yang dilontarkannya. "Habis salat Ashar saya tidur. Ketika saya sedang tidur, hampir maghrib terbangun oleh telepon terdakwa (Fredrich Yunadi). Kemudian terdakwa mengatakan 'Dok skenarionya kecelakaan'. Dia langsung tutup teleponnya," kata Bimanesh.


Dalam perkara ini, Fredrich Yunadi selaku mantan pengacara Setya Novanto didakwa merintangi atau menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap kasus dugaan korupsi e-KTP yang menjerat mantan petinggi Partai Golkar itu.


Fredrich bersama dokter Bimanesh Sutarjo diduga bekerja sama memasukkan Setya Novanto ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau dan merekayasa riwayat medisnya agar lolos dari proses hukum kasus e-KTP di KPK. Kejadian tersebut terjadi setelah Setya Novanto dikabarkan mengalami kecelakaan tunggal yang di kawasan Permata Hijau pada 16 November 2017.


Saat ini Setya Novanto telah divonis 15 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun. Akibat korupsi yang dilakukan, diperkirakan negara merugi hingga Rp 2,3 triliun.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore