Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 4 Mei 2018 | 02.27 WIB

Ternyata Jennifer Dunn Gunakan Sabu Untuk Diet

Jennifer Dunn menghadiri sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/4). - Image

Jennifer Dunn menghadiri sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/4).

JawaPos.com - Jennifer Dunn ternyata menggunakan narkoba untuk diet atau menguruskan badan. Hal itu terungkap dari kesaksian dokter Klinik Natura, dr. Dicky Oktrianda dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (3/5).


"Alasannya (menggunakan sabu) untuk melupakan beberapa masalah dan buat diet," kata Dicky saat ditanya kuasa hukum terdakwa, Pieter Ell dalam sidang.


Dalam kesaksiannya, Dicky mengungkapkan bahwa terdakwa pernah menjalani rehabilitasi ke kliniknya untuk menyembuhkan ketergantungan dari obat terlarang, yakni terhitung 23 April-23 Juli 2016.


Namun, Dicky mengungkapkan seharusnya pengobatan tersebut dilakukan selama 6 bulan. Tetapi, terdakwa berhenti di tengah jalan. Oleh karena itu, kondisi terdakwa sangat mungkin untuk kembali kecanduan.


Ditanyakan tindakan yang tepat dilakukan terhadap terdakwa, Dicky menjawab terhadap pencandu seharusnya direhabilitasi.


"Secara medis, kalau sakit pasti direhabilitasi. Secara medis dan sosial. Saat ini, rehab yang terbaik. Bisa 80 persen," kata mantan dokter yang pernah mendetoksifikasi terdakwa beberapa tahun lalu.


Menanggapi keterangan saksi, terdakwa Jennifer Dunn tidak menyatakan keberatan. Sidang pun dilanjutkan pada Senin (14/5), dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.


Sebagaimana diketahui, Jennifer Dunn ditangkap di kediamannya di kawasan Bangka, Jakarta Selatan pada 31 Desember 2017 lalu. Penangkapan Jedun merupakan pengembangan dari keberhasilan polisi meringkus FS, seorang pengedar narkotika jenis sabu.


Jennifer Dunn dianggap terbukti membeli sabu seberat 0,221 gram lengkap dengan alat hisapnya. Dia didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Novianti Setuningsih
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore