Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 4 Mei 2018 | 01.33 WIB

Saksi Ungkap Jennifer Dunn Juga Pakai Ekstasi

Jennifer Dunn saat mendengarkan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4). - Image

Jennifer Dunn saat mendengarkan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4).

JawaPos.com - Artis kontroversial, Jennifer Dunn kembali menjalani sidang dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), pada Kamis (3/5). Dalam sidang yang dimulai pukul 15.00 WIB, didengarkan dua keterangan saksi, yakni dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dokter Dicky Oktrianda yang merupakan dokter di klinik tempat terdakwa sempat jalani rehabilitasi dan saksi ahli dari pihak terdakwa, Dokter Ilyas, yang merupakan kepala saksi rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Cirebon.


Dokter Dicky Oktrianda pun menyampaikan fakta baru dalam persidangan. Bahwa terdakwa telah jalani rehabilitasi (rawat jalan) di kliniknya, klinik Natura pada tahun lalu. Perempuan yang akrab disapa Jeje ini disarankan menjalani rehabilitasi sejak 23 April-23 Juli 2016. Namun, belum habis masa pengobatan, dia memutuskan berhenti.


"Terdakwa datang (ke klinik Natura) bulan April 2016. Waktu itu program 3 bulan, harusnya 23 April-23 Juli, tapi dia berhenti di 9 Juni," kata Dicky kepada majelis hakim dalam sidang.


Kemudian, Dicky mengungkapkan, terdakwa melakukan detoksifikasi 2 minggu sekali karena hasil tes urine menunjukkan positif Metafetamin dan Amfetamin. Selanjutnya, dalam sesi konsultasi, Dicky mengatakan bahwa terdakwa mengaku mengonsumsi pil-pil penenang selain sabu.


"Sepengetahuan saya cuma dua. Sabu dan obat penenang," kata Dicky menjawab pertanyaan majelis hakim.


Saat ditanyai adakah penggunaan ekstasi oleh Jedun, dokter itu pun membenarkannya.


"Dulu sempat," jawabnya.


Kemudian, kembali Dicky menyayangkan terdakwa tidak menyelesaikan perawatannya, sehingga kemungkinan untuk kambuh positif. Jika dilakukan rehabilitasi kembali, proses rehabilitasi dan detoksifikasi yang pernah dilakukan di kliniknya gugur dan harus kembali dari nol.


"Pemeriksaan yang dilakukan pada terdakwa awalnya tanggal 23 April. Kemudian rawat jalan 30 April, 14, 21 dan 28 Mei, dan 4 Juni dan 9 Juni berhenti. Karenanya, belum ada clearence atau pemeriksaan untuk kebersihan pasti," tukas Dicky pada majelis hakim.


Diketahui sebelumnya, Jennifer Dunn tertangkap di kediamannya pada tanggal 31 Desember dengan kasus kepemilikan sabu seberat 0,25 gram.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore