Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 3 Mei 2018 | 16.18 WIB

Tak Ajukan Banding, KPK Segera Eksekusi Setya Novanto ke LP Sukamiskin

Setya Novanto saat duduk di kursi pesakitan dalam sidang vonis perkara kasus dugaan korupsi e-KTP yang melilitnya, di PN Tipikor Jakarta - Image

Setya Novanto saat duduk di kursi pesakitan dalam sidang vonis perkara kasus dugaan korupsi e-KTP yang melilitnya, di PN Tipikor Jakarta

JawaPos.com - Usai Komisi Pemberantasan Korupsi dan terdakwa Setya Novanto tidak mengajukan banding perihal vonis yang dibacakan Hakim Pengadilan Tipikor, lembaga antirasuah menyatakan akan segera mengeksekusi mantan Ketua DPR RI ini ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin. Saat ini tinggal menunggu proses administrasi dan dalam pekan ini akan dilakukan eksekusi.


"Ya tentu akan diproses secepatnya ya, karena dari pihak sana juga tidak mengajukan banding, KPK menyatakan menerima putusan itu. Sekarang sedang proses administrasi, dalam waktu dekat saya kira minggu ini sudah diselesaikan proses eksekusi pidana penjaranya, tentunya ke Sukamiskin," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (3/5).


Nantinya, jika sudah dieksekusi, maka suami Deisti Astriani Tagor tersebut harus membayar uang pengganti sesuai putusan pengadilan dan membayar denda.


Namun, jika nanti mantan Ketua Fraksi Golkar ini tidak sanggup membayar uang pengganti, maka akan dilakukan penyitaan harta bendanya.


"Kalau tidak sanggup maka akan dilakukan penyitaan terhadap aset hingga dilakukan proses lelang untuk memenuhi uang pengganti," ujarnya.


Sebelumnya, Terdakwa perkara dugaan korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Setya Novanto divonis oleh Majelis Hakim selama 15 tahun kurungan penjara. Selain itu, Novanto diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.


Novanto terbukti secara sah bersama-sama melakukan korupsi pengadaan e-KTP sehingga merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dari proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.


"Mengadili, menyatakan Novanto terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan kepada terdakwa Setya Novanto 15 tahun pidana dan denda 500 juta," kata Ketua Majelis Hakim Yanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (24/4).


Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan mantan Ketua DPR RI itu tidak mendukung program pemerintah dan masyarakat dalam memberantas korupsi.


Dalam perkara ini, Novanto dinyatakan terlibat dalam korupsi senilai Rp 2,3 triliun, ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR.


Novanto juga dinilai terbukti mendapat jatah USD 7,3 juta. Dia juga terbukti menerima jam tangan mewah bermerek Richard Mille seri RM 011 senilai USD 135 ribu dari proyek bernilai Rp 5,9 triliun tersebut.


Sedianya, uang yang diterima Setya Novanto untuk mengaburkan aliran dana proyek e-KTP, uang tersebut diberikan dari orang yang berbeda. Setya Novanto mendapat USD 3,5 juta dari Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Direktur PT Murakabi Sejahtera selaku peserta lelang proyek e-KTP. Ia juga mendapat USD 3,8 juta secara bertahap dari Made Oka Masagung pemilik OEM Investment.


Dalam persidangan juga terungkap bahwa Setya Novanto telah mengembalikan uang Rp 5 miliar kepada KPK. Namun, dia bersikukuh tidak terkait dengan kongkalikong proyek e-KTP.


Selain itu, majelis hakim pun mengesampingkan nota pembelaan yang dibacakan Novanto pada Jumat (13/4). Bahkan hak politik Novanto dicabut selama lima tahun pasca menjalani proses hukuman.


Atas perbuatannya, Novanto terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore