
Setya Novanto saat duduk di kursi pesakitan dalam sidang vonis perkara kasus dugaan korupsi e-KTP yang melilitnya, di PN Tipikor Jakarta
JawaPos.com - Usai Komisi Pemberantasan Korupsi dan terdakwa Setya Novanto tidak mengajukan banding perihal vonis yang dibacakan Hakim Pengadilan Tipikor, lembaga antirasuah menyatakan akan segera mengeksekusi mantan Ketua DPR RI ini ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin. Saat ini tinggal menunggu proses administrasi dan dalam pekan ini akan dilakukan eksekusi.
"Ya tentu akan diproses secepatnya ya, karena dari pihak sana juga tidak mengajukan banding, KPK menyatakan menerima putusan itu. Sekarang sedang proses administrasi, dalam waktu dekat saya kira minggu ini sudah diselesaikan proses eksekusi pidana penjaranya, tentunya ke Sukamiskin," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (3/5).
Nantinya, jika sudah dieksekusi, maka suami Deisti Astriani Tagor tersebut harus membayar uang pengganti sesuai putusan pengadilan dan membayar denda.
Namun, jika nanti mantan Ketua Fraksi Golkar ini tidak sanggup membayar uang pengganti, maka akan dilakukan penyitaan harta bendanya.
"Kalau tidak sanggup maka akan dilakukan penyitaan terhadap aset hingga dilakukan proses lelang untuk memenuhi uang pengganti," ujarnya.
Sebelumnya, Terdakwa perkara dugaan korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Setya Novanto divonis oleh Majelis Hakim selama 15 tahun kurungan penjara. Selain itu, Novanto diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Novanto terbukti secara sah bersama-sama melakukan korupsi pengadaan e-KTP sehingga merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dari proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
"Mengadili, menyatakan Novanto terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan kepada terdakwa Setya Novanto 15 tahun pidana dan denda 500 juta," kata Ketua Majelis Hakim Yanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (24/4).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan mantan Ketua DPR RI itu tidak mendukung program pemerintah dan masyarakat dalam memberantas korupsi.
Dalam perkara ini, Novanto dinyatakan terlibat dalam korupsi senilai Rp 2,3 triliun, ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR.
Novanto juga dinilai terbukti mendapat jatah USD 7,3 juta. Dia juga terbukti menerima jam tangan mewah bermerek Richard Mille seri RM 011 senilai USD 135 ribu dari proyek bernilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Sedianya, uang yang diterima Setya Novanto untuk mengaburkan aliran dana proyek e-KTP, uang tersebut diberikan dari orang yang berbeda. Setya Novanto mendapat USD 3,5 juta dari Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Direktur PT Murakabi Sejahtera selaku peserta lelang proyek e-KTP. Ia juga mendapat USD 3,8 juta secara bertahap dari Made Oka Masagung pemilik OEM Investment.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Setya Novanto telah mengembalikan uang Rp 5 miliar kepada KPK. Namun, dia bersikukuh tidak terkait dengan kongkalikong proyek e-KTP.
Selain itu, majelis hakim pun mengesampingkan nota pembelaan yang dibacakan Novanto pada Jumat (13/4). Bahkan hak politik Novanto dicabut selama lima tahun pasca menjalani proses hukuman.
Atas perbuatannya, Novanto terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
13 Gudeg Paling Enak di Solo dengan Harga Terjangkau, Rasa Premium, Cocok untuk Kulineran Bareng Keluarga!
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Sejarah Die Roten Selalu Lolos dari Semifinal Liga Champions, Masih Dominan Lawan Klub Ligue 1
