
Sejumlah pegiat anti korupsi yang tergabung dalam Koalisasi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Sumbar membahas aliran dana korupsi berjamaah di Sumbar
JawaPos.com - Nyanyian Yusafni, terdakwa kasus dugaan korupsi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif senilai Rp 62,5 miliar di Dinas Prasarana Jalan Tataruang dan Pemukiman (Prasjaltarkim) Sumatera Barat (Sumbar) berbuntut panjang. Sejumlah nama tokoh di Sumbar disebut terlibat.
Baik pejabat pemerintah Sumbar yang masih aktif maupun tidak. Sejumlah LSM juga disebut-sebut ikut mencicipi uang haram hasil pembebasan sejumlah proyek infrastruktur jalan di Sumbar itu. Kicauan Yufasni dilontarkan pada sejumlah awak media usai diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan perkaranya di Tipikor Padang, Jumat (27/4) lalu.
Persoalan itu turut memancing geram pegiat anti korupsi Sumatera Barat (Sumbar). Dalam siaran persnya, Koalisasi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Sumbar mendesak penegak hukum mengusut tuntas nama-nama yang diungkap terdakwa Yusafni saat sidang pengadilan tersebut.
"Kami meminta, penegak hukum serius mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain. Baik yang diungkapkan dalam persidangan maupun di luar persidangan. Sejak awal, kami telah menyatakan, bahwa kasus SPJ fiktif itu tidak hanya dilakukan satu orang. Tapi, banyak pihak yang terlibat dan itu harus diusut tuntas," kata salah seorang perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Sumbar, Charles Simamora, Selasa (1/5).
Meski saat itu, lanjut Charles, sidang lanjutan terdakwa Yusafni sudah memasuki tahap akhir. Namun, keterlibatan nama-nama pejabat pemerintah yang disebut-sebut menerima aliran dana korupsi dapat digunakan sebagai bukti awal. Penegak hukum dapat meminta keterangan dari nama-nama yang disebut.
"Ini semestinya ditindaklanjuti. Termasuk nama Gubernur yang disebut di luar fakta persidangan. Kita tidak ingin jadi fitnah di tengah masyarakat," tegas Charles.
Perwakilan Koalisasi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Sumbar lainnya, Feri Amsari mengatakan, nama-nama yang disebut di dalam maupun di luar fakta sidang, dalam konteks pembuktiannya, sebuah petunjuk bagi penegak hukum. Sehingga, dalam teorinya harus diikuti kemana aliran dana korupsi itu dialirkan.
"Secara teori, korupsi ini dilakukan berjamaah dan teori ini belum ada yang membantah. Dengan itu, dipastikan ada pelaku dibalik layar yang belum tersentuh aparat penegak hukum," tegas Direktur Pusat Kajian Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas (Unand) itu.
"Sekarang ada tuduhan yang mengarah kepada Gubernur lewat tim suksenya, ini yang harus dibuktikan lewat peradilan dan semua orang juga berhak membantah. Tapi, penegak hukum harus menemukan bukti yang valid," tambah dia.
Atas hal itu, Koalisasi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Sumbar juga meminta pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi lebih intens, atau bahkan mengambil alih kasus yang merugikan negara Rp 60 miliar itu.
Sementara itu, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno berencana melaporkan salah satu media yang memuat pemberitaan tersebut ke Polda Sumbar. Kepala Biro Pemprov Sumbar Jasman Rizal mengatakan, Irwan sudah berangkat dari Jakarta. Begitu mendarat di BIM, rencananya langsung ke Mapolda Sumbar.
"Sebagai warga negara melapor adalah hak bagi setiap warga negara. Termasuk Pak Gubernur," kata Jasman Rizal.
Seperti diketahui, Yusafni ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan anggaran Pemerintah Provinsi Sumbar oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri pada Juli 2017 lalu di Jakarta. Lantas, berkas perkara Yusafni dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Kamis (23/11).
Yusafni terakhir diketahui berdinas di Dinas Prasjaltarkim sebagai PPTK. Dia bertindak selaku juru bayar ganti rugi bangunan dan lahan, pada beberapa lokasi proyek strategis di Kota Padang dan Kabupaten Padang Pariaman.
Seperti, pembebasan lahan di Jalan Samudera Kota Padang, lahan Jalan Bypass Kota Padang, lahan pembangunan Main Stadium Kabupaten Padang Pariaman, dan lahan pembangunan Flyover Duku Kabupaten Padang Pariaman.
Yusafni diduga membuat dan melaporkan SPJ fiktif, selama empat tahun berturut-turut sejak tahun 2012 hingga 2016. Saat itu, Yusafni disebut bertugas untuk mencairkan dana untuk ganti rugi tanah senilai Rp 120 miliar.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
Live Streaming PSS Sleman vs Garudayaksa FC Final Liga 2 dan Prediksi Skor: Trofi Bergengsi Menanti Pemenang!
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Prancis Hari Ini: Momentum Veda Ega Rebut Pole Position!
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
