Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 30 April 2018 | 23.47 WIB

Soal Merebaknya Tenaga Kerja Asing, Begini Tanggapan Kadin

KADIN: Ketum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani (ketiga dari kiri) saat memberikan penjelasan mengenai tujuan Rapimwil Tengah di hotel Alila, Solo, Senin (30/4). - Image

KADIN: Ketum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani (ketiga dari kiri) saat memberikan penjelasan mengenai tujuan Rapimwil Tengah di hotel Alila, Solo, Senin (30/4).

JawaPos.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mempunyai pandangan tersendiri terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 tahun 2018 terkait keberadaan tenaga kerja asing (TKA).


Menurut Kadin, aturan tersebut bertujuan untuk mempermudah investor asing untuk berinvestasi di Indonesia. Dengan begitu, maka penyerapan tenaga kerja di Indonesia masih sangat minim. 


"Perppres terkait TKA itu hanya menyederhanakan masalah administrasi saja, yakni untuk mempermudah masuknya investor asing dan menanamkan modalnya di Indonesia. Hal ini karena selama ini untuk pengurusan perizinan masih berbelit, itulah yang menjadi keluhan para investor," terang Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan P. Roeslani di sela-sela Rapat Pimpinan Wilayah (Rapimwim) Tengah di hotel Alila, Solo, Senin (30/4). 


Dengan adanya investor asing di Indonesia, Rosan melanjutkan, maka peluang untuk penyerapan tenaga kerja akan semakin besar. Mengingat, selama ini investor lokal belum mampu untuk menyerap tenaga kerja secara maksimal.


Hal ini karena pertumbuhan perekonomian yang terjadi di Indonesia hanya berkisar 5 persen lebih sedikit. Padahal untuk bisa menyerap tenaga kerja yang besar maka pertumbuhan harus antara 6 persen sampai 7 persen.   


"Setiap tahun itu ada 2 juta pencari kerja sementara yang mampu terserap hanya sekitar 500 ribu tenaga kerja saja. Sehingga timbul pengangguran dan jika ini dibiarkan maka bisa menyebabkan masalah besar," urainya.


Rosan juga mengatakan, bahwa yang dimaksud TKA dalam adalah mereka yang sudah mempunyai kemampuan tertentu dan bukanlah buruh kasar. Kalau pun kebutuhannya hanya buruh kasar itu tidak perlu. Maka dari itulah Kadin menyambut baik adanya Peppres tersebut.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore