Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 17 April 2018 | 04.40 WIB

Sajikan Pornografi, Tiga Penari Erotis di Pantai Kartini Jepara Diburu

ILUSTRASI Tiga penari yang kedapatan manggung dan berjoget dalam acara kumpul suatu komunitas motor di Pantai Kartini, Jepara baru-baru ini, terus diburu aparat kepolisian. - Image

ILUSTRASI Tiga penari yang kedapatan manggung dan berjoget dalam acara kumpul suatu komunitas motor di Pantai Kartini, Jepara baru-baru ini, terus diburu aparat kepolisian.

JawaPos.com - Tiga penari yang kedapatan manggung dan berjoget dalam acara kumpul suatu komunitas motor di Pantai Kartini, Jepara baru-baru ini, terus diburu aparat kepolisian. Ketiganya diburu lantaran dengan sengaja menunjukkan tarian berbau pornografi ke publik.


Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Triadmaja mengungkapkan, sejauh ini aparat gabungan tengah memeriksa tiga saksi mata yang berkaitan dengan kejadian tersebut.


"Tiga orang masih sebatas saksi tetapi dua orang tersangka yang sudah diperiksa. Dan keberadaan tiga penarinya masih dicari oleh petugas," ungkap Agus, saat dihubungi, Senin (16/4).


Sebelumnya, masyarakat Jepara dan sekitarnya sejak kemarin, Sabtu (14/4) digemparkan oleh sebuah video menunjukkan tarian erotis tersebar melalui berbagai macam aplikasi sosial media. Di dalam video tersebut, terlihat tiga penari berbalut pakaian terlampau minim meliuk-liuk mengikuti alunan musik dengan disemprot air sehingga terlihat lebih seronok.


Menurut informasi, terdapat beragam video yang tersebar. Diantaranya berdurasi 5 detik dengan jarak pengambilan gambar sangat dekat dan video berdurasi 29 detik diambil dari sudut lebih jauh. 


Kepolisian Jepara sendiri pada Minggu (15/4) telah menetapkan dua orang tersangka atas kejadian ini. Keduanya diketahui sebagai panitia acara komunitas motor itu.


"Posisi tiga penari itu yang terlacak berada di Kota Semarang," sambung Agus.


Agus menyatakan ketiga penari erotis itu terancam dijerat UU Pornografi. Agus menyebut, ketiganya berpotensi dikenai pasal 33 jo pasal 4 ayat (2) UU RI Nomor 4 Tahun 2008 tentang pornografi.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore