Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 12 April 2018 | 10.40 WIB

Kriminolog UI: Kasusnya Masuk Prioritas Polisi Apa Enggak?

Dalang di balik kasus miras oplosan hingga kini belum terungkap. Polisi hingga kini terus memburu para produsen utama barang haram tersebut - Image

Dalang di balik kasus miras oplosan hingga kini belum terungkap. Polisi hingga kini terus memburu para produsen utama barang haram tersebut

JawaPos.com - Polisi masih terus memburu pembuat maupun penyalur minuman keras (miras) oplosan. Sejumlah orang telah ditetapkan sebagai buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


Kriminolog asal Universitas Indonesia Muhammad Mustopa mengatakan, biasanya tidak ada kata sulit bagi polisi untuk menangkap pelaku. Hanya saja, mengapa belum juga terciduk, itu katena faktor prioritas.


"Susah sih enggak, cuma apakah dia (kasusnya) jadi prioritas atau enggak, karena pelaku teroris saja, pengeboman itu bisa ditangkep kok," ujarnya saat dihubungi JawaPos.com, Rabu (11/4).


Selain itu, kata dia, cepat tidaknya pengungkapan kasus biasanya dilihat pula background dari korban.


"Terus siapa korbannya. Jadi perhatian publik nggak, atau sekedar rakyat biasa," tambah dia.


Terakhir menyangkut persoalan anggaran, "Apakah untuk menangani kasus tersebut biayanya besar atau kecil. Itu kan juga berhubungan dengan anggaran," tukas Mustofa.


Sekadar informasi, dalam dua pekan terakhir, puluhan orang tewas usai menenggak miras oplosan.


Penyebab terbesar kematian para korban adalah kandungan metanol yang ada pada miras tersebut.


Adapun kandungan itu didapat dari reaksi kimia akibat peyampuran miras dengan bahan lainnya seperti minuman berenergi maupun minuman bersoda.


Di wilayah hukum Jakarta yakni Polda Metro Jaya, ada 31 orang, Jawa Barat total 51 orang, dan sebelumnya di Kalimantan Selatan, setidaknya tiga orang yang meregang nyawa.


Di Polda Metro Jaya khususnya, 7 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 1 orang diamankan di Jakarta Selatan, 2 orang di Bekasi, 1 di Depok dan 3 lagi di Jakarta Timur.


Penangkapan dilakukan setelah polisi memeriksa korban, serta razia dan penggerebekan terhadap warung-warung penjual miras oplosan. Ada pula 2 orang yang menjadi buron.


Sementara itu, Wakapolri Komjen Pol Syafruddin baru saja memerintahkan kepada jajarannya untuk menghentikan peredaran miras ini.


Dia memberi waktu selama satu bulan untuk menuntaskannya.

Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore